Beranda hukum Edward : Pengembangan Wilayah Sebabkan Perubahan Fungsi Lahan

Edward : Pengembangan Wilayah Sebabkan Perubahan Fungsi Lahan

0

Loading

SANGATTA (22/7-2020)

Pertumbuhan penduduk dan pengembangan wilayah, menyebabkan terjadinya perubahan fungsi dan tata ruang daerah. Lahan-lahan produktif yang tersedia untuk pertanian serta pengembangan sektor pangan, lambat laun berubah fungsi dan wujud menjadi area perkebunan, pertambangan, kawasan industri dan juga pemukiman penduduk.

Tidak heran selama  20 tahun perjalanan rencana pembangunan jangka panjang Kutim  terjadi 2-3 kali review dan revisi tata ruang wilayah sebuah daerah, diakui Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutai Timur (Kutim), Edward Azran, terus terjadi.

Disebutkan,  penggunaan ruang wilayah sangat cepat prosesnya dalam setiap tahun seperti kondisi perkebunan sawit  di Kutim. “Di saat, rencana tata ruang wilayah  Kutim di susun, jumlah area kebun sawit di Kutim kurang lebih hanya 150 ribu hektar. Namun saat ini perkebunan sawit di Kutim luasannya sudah mencapai 300 ribu  hektar. Belum lagi dengan keberadaan tambang batubara danjuga pemukiman penduduk. Sehingga, mau tidak mau pemerintah harus kembali melakukan penyesuaian tata ruang wilayah,” terang Edward

Sebenarnya, ujar Edward,  pemerintah memiliki komitmen untuk tidak merubah atau mengalihfungsikan lahan-lahan yang bersifat produktif dan memang sudah diatur dalam Undang-undang.

Namun dalam kenyataan dan aplikasi di lapangan, alih fungsilahan tersebut tetap terjadi dan kerap mengantarkan pejabat publik yang memiliki kewenangan dalam mengubah fungsi lahan tersebut, akhirnya berhadapan dengan penegak hukum.

“Sebetulnya, di masa lalu itu ada kejadian bahwa setiap usulan izin yang diajukan kepada pemerintah daerah, ada yang tidak memiliki peta. Ini yang menjadi masalah, sehingga saat kita breakdown ke dalam sistem yang ada sekarang,akhirnya overlapping atau tumpang tindih kepemilikan izin lahan,” beber Edward seraya menambahkan berakibat banyaknya pejabat bermasalah dengan hukum.

Selain permasalahan overlapping izin lahan, Edward menambahkan penarikan kewenangan pemerintah daerah ke tingkat pemerintah provinsi, menjadi permasalahan tambahan. Dengan adanya Undang-undang  Pemerintahan Daerah yang  mencabut sebagian kewenangan startegis yang semula dimiliki oleh pemerintah daerah.

Menurut Edward, jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu memprotes jika perizinan yang dikeluarkan pemerintah melebihi luasan pulau yang ada, sangat wajar. Karena izin pengelolaan yang dikeluarkan segmennya berbeda-beda, ada yang di bawah tanah, ada yang dipermukaan tanah dan ada yang di pertengahan tanah. (SK3)