Beranda hukum Efiseinsi Anggaran Pardis Dibatasi, Pejabat Eselon II Setahun Maksimal 120 Hari

Efiseinsi Anggaran Pardis Dibatasi, Pejabat Eselon II Setahun Maksimal 120 Hari

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (17/2)
Untuk efisien penggunaan APBD, Pemkab Kutim membatasi waktu perjalanan dinas (Pardis) semua pejabat dan pegawai termasuk honorer. Pengaturan pembatasan Pardis itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kutim Nomor 32 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Jabatan bagi Pejabat Negara, PNS dan Pegawai Honorer di lingkungan Pemkab Kutim.
Dalam Perbup yang diterbitkan tanggal 20 Oktober 2015 itu diatur secara jelas batasan hari Pardis selama setahun yakni untuk esselon II seperti Sekda, Kepala SKPD dan Staf Ahli Bupati serta Asisten Sekda sebanyak 120 hari, sedangkan pejabat esselon III baik di lingkungan Setkab maupun SKPD maksimal 100 hari, kemudian pejabat eselon IV sebanyak-banyaknya 90 hari sedangkan non pejabat termasuk TK2D diberi batas maksimal 60 hari. “Ketentuan batasan hari itu bisa dilampaui jika memang urusannya penting dan memang harus dilakukan, meski demikian semua perjalanan dinas harus selektif dan terbatas,” terang Plt Sekda Yulianti.
Lebih jauh, Yulianti menyebutkan perjalanan dinas yang diperkenankan meliputi pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan, mengikuti rapat, seminar dan sosialisasi, ujian dinas, mengikuti Diklat, termasuk pengantaran atau pemulangan jenazah.
Kepada Suara Kutim.com, mantan Kabag Keuangan Setkab Kutim dan kini Kepala Dispenda menandaskan meski ada batasan hari Pardis, tidak ada keharusan menghabiskan waktu yang dialokasikan. “Batasan waktu itu hanya batasan maksimal atau tertinggi, jika memang tidak perlu ya tidak perlu jangan dipaksakan untuk sampai batas waktu yang dialokasikan,” tandas Yulianti seraya menambahkan biaya perjalanan dinas tahun 2016 mengalami perubahan nilai pada uang harian.(SK-04/SK-14)