Beranda hukum El Susul Suami Masuk Penjara, Sama-Sama Terlibat Jualan Sabu

El Susul Suami Masuk Penjara, Sama-Sama Terlibat Jualan Sabu

0
Tersangka pengguna dan pengedar Narkoba yang ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Kutim dalam pekan ini, diantaranya El - warga Jalan Asa'diyah Sangatta Utara.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (18/5)
El (22) ibu rumah tanga (IRT) warga Jalan Asa’diyah Sangatta Utara yang terjerat pengedaran sabu, ternyata menyadari jika menggunakan, menyimpan dan mengedar obat terlarang dihukum penjara dalam waktu lama, pasalnya Sigit – suaminya yang kini mendekam di Lapas Bontang dihukum 7 tahun penjara karena menjual sabu.
Pengungkapkan El sebagai pengedar ini setelah dilakukan pendalaman dan pengembangan kasus. Dugaan jajaran Satnarkoba El melakukan perbuatannya karena melanjutkan “pekerjaan” suaminya terungkap.
“Karena sudah mengetahui teknik pemasaran, El menggunalan Ar sebagai kaki tangan termasuk mengambil sabu di Samarinda sementra Er bertugas sebagai penjual,” terang Kapolres Kutim AKBP Rino Eko.
Bersama Kasat Resnarkoba AKP Dhadhag Anindito, disebutkan El mengakui selama ini untuk memenuhi kebutuhan hidupnya semenjak Sigit – suaminya ditangkap pada tahun 2014 lalu ia harus bekerja. “Sayangnya El bukan sadar dan menjauhi bisnis sang suami tetapi melanjutkan meski tahu resikonya,” timpal AKP Dhagdhag.
AKP Dhagdhag mengakui tidak banyak pelaku pengedar Narkoba yang diamankan perbuatannya diketahui keluaga dan tersadar ketika ditangkap. Berbeda dengan El, ia mengetahui bisnis Sigit sehingga ditangkap dan dihukum tujuh tahun penjara.
El yang saat diamankan jajaran Polres Kutim, Senin (16/5) dinihari tak banyak bicara, mengenakan kaos hitam dipadu celana jeans ia hanya banyak tertunduk menjawab pertanyaan penyidik termasuk ketika ditemui wartawan.
Seperti diwartakan, jajaran Satnarkoba Polres Kutim berhasil mengamankan El dan Ar sepulang dugem disebuah THM. Dalam pengembangan, diketahui El menjadikan Er sebagai pemasaran. “Tersangka El diduga kuat sebagai pemakai, pemilik dan pengedar hanya saja bagaimanana penilaian majelis hakim nanti,” ujar AKP Dhagdhag Anindito.(SK2/SK3)