Beranda politik DPRD Kutim Fitriyani Soroti Penyelesaian Permasalahan Tapal Batas di Kutim yang Belum Jelas

Fitriyani Soroti Penyelesaian Permasalahan Tapal Batas di Kutim yang Belum Jelas

0
Anggota DPRD Kutim, Hj. Fitriyani

Loading

SuaraKutim.com, Sangatta –  Fitriyani, anggota DPRD Kutai Timur yang mewakili Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menyoroti pentingnya penyelesaian masalah tapal batas desa, kecamatan, dan kabupaten yang masih belum jelas.

Fitriyani juga menyoroti keterbatasan anggaran operasional sebagai salah satu faktor yang dapat menghambat penyelesaian permasalahan tapal batas. Dalam hal ini, ia menyerukan agar pemerintah daerah memberikan perhatian khusus pada alokasi anggaran yang diperlukan untuk melakukan survei dan identifikasi batas wilayah dengan lebih cermat.

Pada Rapat Paripurna ke-XVIII DPRD Kutai Timur yang berlangsung pada Senin (17/07/23), Fitriyani menerangkan bahwa permasalahan ini harus segera ditangani, “Sehingga kedepannya tidak muncul permasalahan yang tidak di inginkan,” tuturnya

Lanjut Fitriyani memberikan contoh sengketa tapal batas seringkali terjadi di daerah Kecamatan dan kerap merugikan masyarakat.

Dalam pidatonya, Fitriyani menekankan pentingnya memastikan bahwa tapal batas yang jelas dan akurat untuk setiap desa, kecamatan, dan kabupaten telah ditetapkan. Tanah yang menjadi sumber mata pencaharian bagi masyarakat, khususnya kelompok tani, harus memiliki status kepemilikan yang sah dan dilindungi secara hukum.

“Sebagai salah satu contoh yang muncul adalah sengketa antara kelompok Tani dengan penguasaaan atas Tanah oleh Perusahaan Sawit di Perbatasan Kecamatanh Telen dan Kecamatan Bengalon,” bebernya

Terkait sengketa tanah antara kelompok tani dan perusahaan sawit di perbatasan Kecamatan Telen dan Kecamatan Bengalon, Fitriyani menyatakan bahwa hal ini merupakan contoh nyata dari pentingnya penyelesaian tapal batas yang jelas.

Ia mengajak seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan instansi terkait, untuk bekerja sama dalam mencari solusi yang adil dan berkelanjutan. (red/SK-05/adv)