Beranda hukum Gebrakan Zainudin, PNS Pernah Menjadi Narapidana Dipecat

Gebrakan Zainudin, PNS Pernah Menjadi Narapidana Dipecat

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (6/12)
Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Kutim yang pernah menyandang predikat terpidana dalam kasus apapun terlebih korupsi dan Narkoba, siap-siap untuk menjadi staf atau pelaksana dengan jabatan fungsional pasalnya Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat, Zainuddin Aspan menyatakan tidak akan memberikan jabatan bagi mantan nara pidana.
“Kami sudah punya catatan mantan napi, mereka-mereka ini tidak akan dapat jabatan lagi, karena secara etika mereka sudah tak layak. Meskipun tidak dipecat karena aturan namun secara etika tetap tidak layak mendapat jabatan,” kata Zainuddin.
Kepada wartawan, Selasa (6/12) ia menyebutkan banyak pegawai lain yang lebih bersih. Ia memngakui di Kutim selama ini sangat toleran terhadap pegawai termasuk mantan napi. “Banyak yang sudah dinyatakan bersalah, namun tidak diberhentikan karena memang aturan hanya yang diputus bersalah di atas 4 tahun yang boleh dipecat. Sedangkan yang putusannya dibawah itu, tidak dipecat,” ungkapnya.
Bahkan mantan Kabag Hukum Setkab Kutim ini menyebutkan ada mantan kabag yang dihukum enam tahun namun belum diberhentikan. Diakuinya, saat ia menjadi Kabag Hukum sudah mengusulkan dipeca namun karena ada ada oknum yang pertahankan tetap digaji. “Kasus ini akan kami cek kembali, apakah belum diberhentikan atau tidak,” ujarZainuddin
Ia mengakui dalam konteks kemanusiaan karena ada keluarga mungkin bisa saja tetap bekerja kalau memang tidak dihukum lebih dari empat tahun. Namun, untuk menduduki jabatan tidak boleh. Karena, akan menjadi preseden buruk dalam lingkungan kerja baik dari segi disiplin kerja,maupun dalam pengelolaan keuangan. “Nanti muncul kata-kata, itu si anu, begitu tidak apa-apa kok ! akhirnya, yang lain juga tidak disiplin,” ungkapnya.
Sebagai Sekretaris Baperjakat Kutim, Zainuddin mengatakan akan berpegang pada catatan mantan napi dalam roling atau mutasi ke pegawaian terlebih dalam UU ASN, pegawai yang alpa atau tidak masuk kerja tanpa alasan jelas dengan akumulasi 40 hari kerja boleh dipecat. “Tapi kalau nanti bertahun-tahun tidak masuk kerja karena dipenjara, tidak adil kalau masih dapat jabatan,” tandasnya.(SK2)