Beranda hukum Giliran 2 Warga Sangkulirang Ditangkap Karena Bakar Lahan

Giliran 2 Warga Sangkulirang Ditangkap Karena Bakar Lahan

0
Lahan yang dibakar Sup dan SA - warga Sangkulirang

Loading

SANGATTA (20/9-2019)

                Gara-gara membakar hutan, dua warga Kecamatan Sangkulirang bernama  Sup alias Pak RT (39) dan SA (35)  sejak Kamis (19/9) malam diamankan di Polsek Sangkulirang. Keduanya berdasarkan penyelidikan Polsek Sangkulirang, diketahui melakukan pembakaran lahan seluas 1 hektar di Jalan Poros KIPI Maloy Desa Benua Baru Ilir.

Tersangka Sup

                Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan, Jumat (20/9) menerangkan, Sup dan SA  diamankan bersama barang bukti berupa korek api dan solar yang tersimpan dalam botol minuman kemasan. Dijelaskan, kedua warga Benua Baru Ilir ini diketahui membakar lahan setelah warga melapor ke Polsek Sangkulirang. “Ketika dilakukan penyelidikan, ternyata benar keduanya melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar,” terang Kapolres.

Tersangka SA

                Bersama Kasat Reskrim AKP Ferry Samodra, disebutkan Sup yang tercatat warga Penyolongan Desa Benua Baru Ilir dan SA warga Peridan Ulu Desa Peridan, diduga melakukan pembakaran karena ingin berkebun. “Keduanya kini dalam pemeriksaan di Polsek Sangkulirang, alasan dan barang bukti yang ditemukan menjadi bahan pemeriksaan termasuk persoalan ijin untuk membuka lahan,” kata AKP Ferry Samodra.

                Terkait perbuatan Sup dan SA, asap di Sangkulirang semakin tebal dalam beberapa hari terakhir. Selain membuat udara semakin panas, warga mengeluhkan banyaknya kotoran abu yang masuk ke pekarangan rumah serta mengotori pakaian.

                Terhadap Sup dan SA, kepolisian menjerat keduanya dengan UU Perkebunan karena telah membuka lahan dengan cara membakar. “Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp10 M, ancaman hukuman membakar lahan atau hutan ini jauh lebih berat dari hukuman Narkoba,” ungkap Kasat Reskrim Ferry Samodra.(SK11)