Beranda kutim Gubernur AFI, Harapkan Dewan Hakim Obyektif

Gubernur AFI, Harapkan Dewan Hakim Obyektif

0

Loading

Suasana Pendaftaran Peserta MTQ Kaltim ke 36

SANGATTA,Suara Kutim.com
  Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak berharap dewan hakim MTQ Kaltim ke 36 bisa melaksanakan amanah sebagai juri MTQ untuk bertugas dengan baik dan benar, profesional yang dapat dipertanggujawabkan dunia akhirat.

   Harapan Gubernur Awang Faroek itu disampaikan dalam sambutan tertulis pada malam pelantikan dewan hakim, yang dibacakan Plt Sekprov Kaltim Rusmiadi. “Dewan hakim dengan pengalaman dan kemampuannya,tidak diragukan untuk melaksanakan tugasnya karenanya saya menaruh harapan besar kepada dewan hakim sehingga kelak bisa menelorkan duta Kaltim yang berkualitas di MTQ Nasional,” harap Gubernur Awang Faroek, Sabtu (17/5) malam.

            Dihadapan ratusan ratusan peserta MTQ termasuk Bupati Isran Noor, gubernur dengan mengakui tuga yang diemban dewan hakim berat.  Meski demikian, gubernur menitipkan beberapa harapan kepada dewan hakim yang dikoordinir KH Tarmidzi Ismail dengan sekretaris Rudian SE.
            Menurut gubernur, dewan hakim harus bisa mengesampingkan pertimbangan-pertimbangan yang bersifat pribadi karena dengan mengutamakan kemampuan dan  pengamatan yang obyektif akan memberikan rasa keadilan bagi peserta MTQ. “Lakukan penilaian yang benar dan menghindari hal-hal yang tidak terpuji sehingga merusak korps dewan hakim, bahkan mencedrai harapan semua pihak,” imbuh Gubernur Awang Faroek Ishak.
            Harapan serupa sebelumnya dilontarkan Bupati Isran Noor, bahkan sebagai tuan rumah penyelenggara MTQ ke 36, Isran mengakui Kutim masih dalam pembenahan untuk mengejar ketertinggalannya. “Saya yakin kemampuan dewan hakim tidak diragukan lagi, karena beliau-beliau merupakan guru – guru kita yang punya keahlian dan pengalaman yang banyak,” ujar Isran Noor.
            Sebagai tanda pengukukuhan dewan hakim, Plt Sekprov Rusmadi mengenakan jubah hakim kepada KH Tarmidzi Ismail, setelah itu Tarmidzi kembali mengambil sumpah koordinator dan anggota dewan hakim.(SK-03)