Beranda kutim Gunakan Perbup Kutim Tahun 2008, Pembebasan Lahan Merugikan Rakyat

Gunakan Perbup Kutim Tahun 2008, Pembebasan Lahan Merugikan Rakyat

0

Loading

Arfan - Anggota DPRD Kutim
Arfan – Anggota DPRD Kutim
PEMBEBASAN lahan atau ganti rugi tanam tumbuh untuk kepentingan kegiatan eksplorasi pertambangan, dalam kacamata Arfan – anggota DPRD Kutim sering menimbulkan masalah. Seperti yang dirasakan masyarakat Bengalon, dimana ganti rugi ditentukan manajemen perusahaan yang harganya murah dan merugikan masyarakat.
Arfan, menyatakan selama ini pembebasan lahan warga masyarakat tidak ada acuannya dalam penetepan harga dasar pembebasan lahan dan ganti rugi tanam tumbuh. “Harusnya ini Perda ( Peraturan Daerah) atau Pergub yang bisa menaungi untuk harga dasar,”katanya.
Wakil rakyat Kutim dari Dapil III diantaranya Bengalon ini menyebutkan, acuan pembebasan lahan atau ganti rugi tanam tumbuh masih menggunakan Perbup tahun 2008 sehingga ia menilai sudah tidak layak digunakan saat ini dan perlu direvisi atau di usulkan Perda baru. “Pembebasan lahan dan tanam tumbuh, kalau ndak salah masih menggunakan aturan Perbup tahun 2008. . Sementara lahan masyarakat sudah ditumbuhi sawit dan sudah berbuah serta pohon Karet yang sudah mulai panen, untuk pembayarannya masih menggunakan Perbup tahun 2008,” bebernya.
Politisi Partai Nasdem mengungkapkan berdasarkan Perbup Tahun 2008, untuk pembayaran lahan warga tanpa tanam tumbuh, perusahaan hanya menghargai sebesar Rp 50 juta/hektar, sementara untuk lahan yang memiliki tanam tumbuh seperti sawit yang sudah mulai berbuah dan kebun karet yang sudah mulai panen hanya di hargai Rp 130 juta perhektar. “Contohnya Pak Dahlan, dia sudah mulai panen berpuluh-puluh ton buah sawit baru ditawari lahannya Rp 130 juta per hektar. Mana masyarakat mau sementara lahan mereka dikelilingi oleh tambang semua,” ungkapnya.
Arfan yang juga Ketua Fraksi Nasional Kesejahteraan Bangsa ini mengatakan, beberapa bermasalah pembebasan lahan dan ganti rugi tanan tumbuh di kecamatan Bengalon telah dilaporkan ke Bupati Ismunandar. “Apalagi daerah saya di Kecamatan Bengalon tiap hari ada laporan masuk masalah pembesan lahan dan itu sudah saya sampaikan ke Bupati dan masih ada beberapa aduan masyarakat yang belum saya sampaikan ke bupati,”katanya
Ia berharap dengan adanya Perda Pembebasan Lahan dan Tanam Tumbuh bisa menjadi solusi dan tidak adalagi permasalahan antara masyarakat dan pihak perusahaan terkai dengan pembebasan lahan di Kutim.(ADV36-DPRD Kutim)