Beranda hukum Hadirkan Ibunya, Tak Membuat Alibi Terdakwa Jer Semakin Kuat

Hadirkan Ibunya, Tak Membuat Alibi Terdakwa Jer Semakin Kuat

0
Suasana persidangan pembunuhan Vicky warga Senyiur oleh teman satu tongkrongannya.

Loading

SANGATTA (22/11-2017)
Harapan Jer – bisa mempunyai alibi kuat ia tidak terlibat dalam pembunuhan Vicky, tampaknya sirna, meski ia menghadirkan Musrofah – ibunya, pada persidangan lanjutan, Selasa (21/11) kemarin.
Dalam persidangan yang dipimpin Vici Daniel Valentino dengan anggota Muhammad Riduansyah dan Alfian Wahyu, wanita yang mengaku mempunyai 8 anak ini banyak memberikan keterangan yang tidak singkron bahkan ragu. “Maaf ya bu, dalam persidangan ini tidak boleh ragu-ragu, ibu harus jelas memberikan keterangan berbeda dengan bercerita biasa,” kata Hakim Riduansyah ketika mengingatkan wanita yang mengaku hanya seorang ibu rumah tangga.
Ketika dicerca keberadaan Jer dan Jun, dua dari 5 terdakwa yang membunuh Vicky, pada hari Sabtu (10/6) dan Minggu (11/6) lalu, warga Senyiur yang datang bersama suami serta bayinya ini bersikukuh dikedua hari itu, kedua anaknya di rumah. “Mereka ada di rumah saja, saya lihat mereka tidur saja di rumah,” bebernya.
Namun, ketika Hakim Alfian Wahyu menanyakan hari dan jam kerja kedua putranya, diakui mulai Senin hingga Sabtu. Mendapat pertanyaan Hakim Alfian Wahyu, ibu Jer dan Jun ini sempat terdiam, demikian ketika ditanya Jaksa Harianto soal senjata tajam yang dijadikan alat untuk menusuk Vicky.
Persidangan yang menghadirkan Musrofah ini merupakan persidangan atas permintaan Jer dan Wir, terkait bantahan mereka akan berita acara pemeriksaan di Kepolisian. Sebelumnya, majelis hakim mendengarakan keterangan semua anggota Polres Kutim yang melakukan penyidikan kepada 5 terdakwa.
Seperti diberitakan, 4 pelaku pembunuhan M Vicky Sayudi bin Zakaria, yakni Wir alias Wir bin Mis, Jer bin As, AR bin Id, Jun bin As, sejak Selasa (3/10) lalu menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta.
Ke 4 warga Senyiur ini didakwa Jaksa Herianto dan Jaksa Andi Aulia Rahman, secara terpisah telah melakukan penganiyaan yang menyebabkan Vicky tewas. Kasus pembunuhan yang terjadi disebuah kebun masyarakat, Sabtu (10/6) pukul 18.00 Wita, berlatar belakang balas dendam kepada Vicky.
Penganiayaan yang dilakukan Wir, Jer, AR, Jun dan Bery, korban mengalami mengenaskan di sejumlah badannya terdapat ada 47 mata luka. Terhadap perbuatan Wir, jaksa menjerat dengan dakwaan pertama yakni pembunuhan berencana yakni melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, kemudian Pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(SK12)