Beranda hukum Herlang : Dana KTE Jadikan Dana Abadi Untuk Masyarakat

Herlang : Dana KTE Jadikan Dana Abadi Untuk Masyarakat

0

Loading

PLTG Menjadi Besi Tua 
SANGATTA,Suara Kutim.com
Dana ratusan miliar rupiah milik PT Kutai Timur Energi (KTE), yang  segera dikirim  ke Kas Pemda Kutim, disarankan digunakan sebagai dana abadi yang dapat digunakan untuk membantu masyarakat seperti pembayaran sewa rumah bagi asrama mahasiswa di beberapa daerah yang terancam diusir.
Herlang Mappatitti salah seorang anggota DPRD Kutim, melihat dalam keadaan kelesuan keuangan Pemkab pada tahun 2015 dimana terjadi pemangkasan anggaran setiap SKPD smpai 50 persen, sebaiknya dana KTE yang bernilai ratusan miliar untuk sementara digunakan menutupi kebutuhan dasar rakyat termasuk membantu mahasiswa. “Dana hasil penjualan saham seharusnya dijadikan dana abadi saja, untuk membiayai berbagai program sosial yang tidak dibiayai dari APBD  seperti biaya sewa asrama mahasiswa Kutim yang berada diluar Kutim,” katanya.
Kepada wartawan belum lama ini, ia menyebutkan hasil penjualan saham KPC  pernah dimasukkan di sekuritas oleh Anung Nugroho sebagai Direktur PT KTE dan mendapatkan keuntungan Rp5,5 miliar. “Jadi kalau dimasukkan lagi ke san hasilnya  besar, tentu  dana itu bisa membantu sewa asrama mahasiswa atau membantu pengusaha kecil,” saran Herlang.
Sekarang ini  Kejaksaan Negeri Sangatta akan  mengeksekusi dana ratusan milyar rupiah  yang akan ditransfer ke rekening Pemkab Kutim. Dana ini adalah dana KTE, hasil penjualan saham 5 persen divestasi PT Kaltim Prima Coal (KPC) milik Pemkab yang dikelola PT KTE. Namun diblokir saat proses hukum Direktur Utama dan Direktur  KTE, Anung Nugroho dan Aspidian Triwahyudi. Eksekusi didasarkan putusan MA Nomor 1649 K/Pid.SUS/2012 tanggal 20 November 2012 terhadap Direktur Utama PT Kutai Timur Energi (KTE) Anung Nugroho.
Kajari Sangatta Tety Syam mengakui  sedang melakukan pendataan terhadap sejumlah aset yang disita dalam perkara Anung, khususnya untuk uang tunai yang deposito pada sejumlah bank. Diantaranya pada Bank Mandiri Cabang Sangatta, Bank Mandiri Cabang Bintaro Jakarta, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kutim, dan beberapa bank lainnya. “Rencananya awal Oktober akan dieksekusi ke kas negara sesuai amar putusan MA. Nah setelah itu baru Pemkab Kutim mengusulkan ke Kementerian Keuangan untuk diserahkan ke kas daerah,” jelas Tety Syam didampingi Kasi Pidsus Suwanda.
Dana yang tersimpan di Bank Mandiri Cabang Sangatta berdasarkan hasil laporan terakhir nilainya mencapai Rp 340 milyar sudah termasuk bunganya. “Dana yang akan dieksekusi ini diluar dari Bank IFI sekitar Rp 72 milyar,” jelasnya.(SK-02)

Artikulli paraprakSelingkuh Penyebab Utama Perceraian
Artikulli tjetërSore Nanti Jamaah Haji Kutim Tiba di Jeddah