Beranda hukum Hitung Kerugian Negara, Polres Kutim Minta Bantuan BPKP Kaltim

Hitung Kerugian Negara, Polres Kutim Minta Bantuan BPKP Kaltim

0

Loading

SANGATTA (18/12-2018)

Kapolres Kutim AKBP Tedy Ristiawan bersama Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Yuliansyah serta  Kanit Tipikor Ipda Arifal Utama, menerangkan untuk mengetahui kerugian negara akibat penyalahgunaan ADD dan DD di Desa Beno Harapan Kecamatan Batu Ampar dan Juk Ayak Kecamatan Telen, mendatangkan tim dari  Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim.

 “Tim BPKP sudah di Sangatta melakukan pencocokan data, termasuk melakukan pemeriksaan lapangan untuk melakukan audit perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Desa Beno Harapan dan Juk Ayak,” terang Kapolres Teddy Ristiawan, Selasa (18/12).

Disebutkan, polres berharap,  hasil perhitungan kerugian akan cepat keluar, agar dilakukan penetapan tersangka guna  pemberkasan. “Kalau capat selesai, maka PR kami dalam penyidikan dugaan korupsi untuk kedua desa ini, juga rampung tahun ini,” sebut kapolres.

Terkait dengan masalah pembangunan di kedua desa yang dikhawatirkan akan terhambat karena masalah penyidikan ini, Kanit Tipikor Ipda Arifal Utama menegaskan  tidak perlu khawatir. Sebab, pencairan DD dan ADD, tergantung rekomendasi camat.

Menurutnya, kalau camat tidak merekomendasikan, maka itu tidak cair. “Yang ditangani polres ada tindakpidananya, bukan urusan adminitrasinya, bukan urusan pencairannya atau penggunaannya untuk pembangunan. Terkecuali, kalau kembali disalahgunakan tentu ceritanya lain lagi, bisa disidik lagi. Tapi kalau memang digunakan sesuai dengan tujuan pembangunan, tidak masalah. Dan itu sudah di rapatkan dengan pemkab, agar ADD dan DD kedua desa itu tetap dicairkan, agar pembangunan tetap jalan,” katanya.

Kenapa Desa Harapan dan Juk Ayak diperiksa, ungkap Arifak, karena uangnya dipegang  Kades, bukan  bendahara desa. Karena itu, pihaknya menyarankan, agar  kalau ADD dan DD tahap berikutnya dicairkan, itu tetap dipegang  bendahara, dibelanjakan untuk pembangunan sesuai dengan aturan agar tidak bermasalah lagi. “Dari salah kewenangan itu, ada dugaan dananya diselewengkan karenanya dilaporkan masyarakat sehingga dilakukan penyelidikan hingga naik status ke penyidikan,” bebernya.(SK2)