Beranda politik DPRD Kutim Infrastruktur Jalan dan Drainase Mendominasi Aspirasi Warga saat Reses Anggota DPRD Kutim

Infrastruktur Jalan dan Drainase Mendominasi Aspirasi Warga saat Reses Anggota DPRD Kutim

0
Son Hatta, Anggota DPRD Kutai Timur

Loading

SuaraKutim.com, Sangatta – Selama masa reses, Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Mochammad Son Hatta, mencatat bahwa mayoritas aspirasi masyarakat yang diterima berkaitan dengan pembangunan infrastruktur. Terutama, permintaan terkait pembangunan jalan dan drainase yang menjadi fokus usulan masyarakat, mencerminkan kebutuhan mereka di desa yang masih merasa kurang terlayani oleh fasilitas dan sarana prasarana yang memadai.

Hal itu diungkapkan langsung Mochammad Son Hatta, bahwa sulan yang disampaikan oleh masyarakat berdasarkan kondisi yang mereka alami saat ini. Terutama masyarakat di Desa yang belum bisa merasakan fasilitas dan sarpras yang memadai.

“Yang paling banyak itu usulan soal pembangunan infrastruktur itu jalan dan drainase. Semua usulan itu kami tampung, dan nanti kami sampaikan ke Pemkab untuk melaksanakannya,” ungkap dia.

Selain itu, Menurut Son Hatta ada beberapa usulan lain yang sering disampaikan oleh masyarakat. Yakni, soal renovasi tempat ibadah, pengadaan kostum karang taruna, tenda karang taruna, pengadaan kendaraan pengangkut sampah, renovasi pasar tradisional, renovasi lembaga pendidikan seperti sekolah dan lain sebagainya.

Semua usulan itu ditampung, dan nanti akan dipilih usulan mana yang menjadi prioritas. Kemudian, akan disampaikan ke Pemkab agar bisa segera ditindaklanjuti.

“Banyak sekali usulan yang kami terima. Tapi kan tidak semuanya bisa langsung diakomodir, akan kami pilah dulu mana yang menjadi prioritas dan tidak, melihat tingkat urgentnya yang mana,” ujarnya.

Sekedar diketahui, masa reses adalah masa di mana anggota DPR/DPRD bekerja di luar gedung atau di luar kantor. Masa reses adalah waktu anggota DPR/DPRD melakukan kunjungan ke konstituen atau Daerah pemilihan (Dapil) untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat. Itu berarti reses dilakukan dalam kerangka anggota DPR/DPRD menjalankan tugasnya dalam hal legislasi, penganggaran, dan pengawasan. (red/SK-05/adv)