Beranda hukum Irawansyah : Penempatan Pejabat Menunggu Pengesahan Raparda Perangkat Daerah dan Berdasarkan Kompetensi

Irawansyah : Penempatan Pejabat Menunggu Pengesahan Raparda Perangkat Daerah dan Berdasarkan Kompetensi

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (3/9)
Penempatan pejabat di lingkungan Pemkab Kutai Timur (Kutim) dilakukan setelah Raperad Perangkat Daerah disahkan dan berdasarkan kompetensi dan pengalaman kerja. Meski demikian, Plt Sekda Irawansyah menandaskan rotasi pejabat tetap dimungkinkan sepanjang Perda Perangkat Daerah sudah disahkan.
Kepada Suara Kutim.com belum lama ini ia mengakui pemberlakukan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda paling lambat awal bulan Oktober nanti, demikian dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentan Perangkat Daerah. “Imbas adanya penarikan kewenangan yang dulunya di daerah kemudian menjadi urusan pemerintah pusat yang dilimpahkan ke pemerintah provinsi, mengharuskan nomenklatur SKPD mengalami perubahan termasuk adanya perampingan struktur sehingga adanya perampingan jabatan, meski demikian ada penambahan SKPD baru yang tiada lain pemekaran dari SKPD,” bebernya.
Irawansyah menegaskan Dinas Kehutanan, Dinas Pertambangan dan Energi, serta Badan Penyuluhan Pertanian dihapus kemudian ditarik ke provinsi. Namun ada pula bermunculan beberapa instansi baru seperti Dinas Pariwisata, Dinas Kebudayaan, serta Dinas Pemukiman dan Perumahan. “Kondisi ini dimungkinkan komposisi jabatan struktural di lingkungan Pemkab Kutim yang ada saat ini tidak terlalu berpengaruh, terlebih-lebih banyak jabatan yang ada sudah kosong karena pejabat yang lama pensiun,” terangnya seraya menyatakan ASN yang telah direkomendasikan BKD Provinsi menjadi pegawai provinsi tidak dilarang jika ingin bertahan di Kutim.
Terhadap Raperda Perangkat Daerah, diakuinya sudah dikonsultasikan dengan Biro Hukum Pemprov Kaltim, dan dalam waktu tidak lama bakal disahkan Pansus Raperda untuk disahkan menjadi Perda.(SK3)