Beranda ekonomi Ismu Minta Pasar Kecamatan Segera Dimanfaatkan

Ismu Minta Pasar Kecamatan Segera Dimanfaatkan

0

Loading

SANGATTA (31/8-2019)

                Bupati Kutim Ismunandar minta camat bersama UPTD Pasar yang berada di bawah binaan Dinas Perindag Kutim, segera melakukan aksi untuk mengisi lapak pasar yang sudah diresmikan pengoperasiannya.

                Menuruit Ismu, kalau terlalu lama kosong melompong akan menyebabkan pasar yang dibangun melalui APBN menjadi tak terawat selain itu tujuan pembangunan pasar untuk meningkatkan geliat ekonomi masyarakat pedesaam, gagal. “Sudah delapan pasar yang selesai dibangun bahkan telah diresmikan, karenanya camat segera melakukan kegiatan agar pasar yang ada dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” pesan Ismu.

                Ia berharap, selain segera terisi dengan pedagang, pasar rakyat yang dibangun dalam beberapa tahun terakhir ini juga menjadi pusat ekonomi kecamatan. Menurutnya, saying jika pasar yang banyak diharapkan kecamatan ini tidak dimanfaatkan karena lambat laun akan rusak dan menjadi tempat tak pantas.

                “Camat segera berinovasi untuk menarik minat masyarakat berbelanja di pasar, memang untuk tahap pertama sulit namun jika sudah terbiasa akan ramai seperti Pasar Induk Sangatta tempo hari, kini ramai sekali,” kata Ismu.

                Terhadap pasar yang baru ia operasikan, Ismu mengingatkan camat untuk tidak ada pungutan apapun agar pedagang bisa eksis di tengah belum familiarnya masyarakat bertransaksi di pasar. Perintah Ismu ini tiada lain berpengalaman saat PIS mulai dioperasikan dimana masih sepi pengunjung. “Selama setahun jangan ada pungutan apapun, mungkin untuk air dan listrik bisa dibahas bersama karena pedagang yang baru menempati lapak belum tentu bisa laku dalam sehari,” ungkapnya.

                Meski demikian, ia mengingatkan pedagang untuk menjaga kebersihan dan tidak membuat sekitar pasar sebagai tempat pembungan sampah. Karenanya, orang nomor satu di Pemkab Kutim ini mengingatkan camat segera melakukan penataan dalam pengelolaan sampah terutama untuk tempat pembuangan akhir (TPA). (SK11)