Beranda kutim Isran : Pemberian Izin di Era Otda Belum Maksimal

Isran : Pemberian Izin di Era Otda Belum Maksimal

0

Loading

Isran Noor Saat Mempertahankan Disertasinya dihadapan tim penguji
BANDUNG,Suara Kutim.com
       Sebanyak 35 duta besar dan negara perwakilan ikut menyaksikan Israan Noor mempertahankan disertasinya yang disampaikan tim penguji. Pemantauan Suara Kutim.com, Isran dengan disertasinya berjudul Desentralisasi Pemberian Izin Pertambangan Batubara Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah di Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur mulai menyampaikan disertasinya pukul 09.35 WIB.
         Bupati Kutim yang tercatat dengan  sebagai mahasiswa Unoad dengan  No 170230120508 menyimpulkan desentralisasi pemberian izin pertambangan batubara dalam penyelenggaraan otonomi daerah di Kutim belum bisa terlaksaan optimal dalam meningkatkan devisa daerah pada taraf yang diharapkan, walaupun secara faktual kontribusi dari hasil pertambangan batubara cukup besar dalam penerimaan APBD dan meningkatkan pendapatan serta memperbaiki kesejahteraan rakyat.
            Isran menyarankan perlu segera mengakhiri kondisi tumpang tindih dalam pengaturan kewenangan pemberian izin pertambangan batubara antara pemerintah pusat dan daerah khususnya di kabupaten dan kota. “Pemerintah pusat melalui berbagai departemen yang ada seperti kehutanan, pertambangan, pertanian perlu mendesentralisasikan secara tuntas kewenangan memberikan ijin tambang batubara kepada daerah terkait dengan eskplorasi dan eksploitasi tambang batubara,” ujar Isran Noor yang setelah memaparkan desentralisasinya sempat menantang tim penguji untuk tidak menanyakan materi di luar disertasinya.(Tim SK)

Artikulli paraprakIsran Kupas Soal Ijin Tambang Batubara Untuk Gelar DR
Artikulli tjetërIsran Lulus Dengan Predikat Caumlaude