SANGATTA,Suara Kutim.com (26/2)
Isran Noor tampaknya sengaja memilih Kamis (26/2) sebagai hari paling tepat untuk ia meletakan jabatan sebagai Bupati Kutim. Dengan demikian, segala haknya termasuk gaji dan tunjangan jabatan untuk mulai bulan Maret 2015, tidak bersedia diterimanya. Meski demikian, ia mengaku akan berkonsultasi dengan Gubernur Awang Faroek Ishak dan Mendagri seputar kewenangan menanda-tangani dokumen-dokumen lain yang menyangkat pembangunan dan pemerintahan.
Disinggung sikap keluarga, ia menyebutkan sangat memahami dengan keputusannya sehingga tidak satupun dari anaknya yang komplain. Meski masih tersisa 1 tahun, Isran yakin proses pembangunan dan pemerintahan di Kutim tetap berjalan sesuai RPJMD. “Tidak ada yang perlu dikhawatirkan semua pasti berjalan sesuai harapan, Karenanya saya berharap dewan segera memenuhi permintaan saya,” imbuhnya.
Berdasarkan Pasal 78 UU Pemda, kepala daerah bisa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan. Proses pemberhentian akan dilakukan DPRD Kutim dengan menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman serta meneruskan ke Gubernur dan Mendagri. “Sekarang prosesnya di tangan dewan, jikapun dewan menolak atau tidak mensetujui maka proses tetap berjalan hingga diterbitkan SK Pemberhentian oleh Mendagri,” terang Isran Noor.
Seperti diwartakan, Isran Noor secara terbuka menyampaikan pengunduran dirinya sebagai Bupati Kutim dihadapan pimpinan dan anggota DPRD Kutim, Kamis (26/2) pukul 09.55 Wita tadi.(TIM SK)