Beranda hukum Jabatan KL Sebagai Kepsek SD Segera Dicopot

Jabatan KL Sebagai Kepsek SD Segera Dicopot

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (10/3)
Jabatan sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar (SD) dalam waktu tidak lama lagi terlepas dari KL (52) yang kini ditangkap karena memiliki 6 poket sabu. Pencopotan jabatan itu dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kutim setelah status KL berkekuatan hukum tetap.
Kepala Dikbud Iman Hidayat menyebutkan untuk sementara diangkat pejabat sementara untuk melaksanakan tugas keseharian. Kepada Suara Kutim.com, Kamis (10/3) pagi, ia menyebutkan tidak alasan untuk mempertahankan jabatan KL jika memang terbukti di pengadilan. “Saat ini jabatan itu sudah diserahkan kepada pjs, jika memang sudah terbukti di pengadilan dan berkekuatan hukum tetap akan dicopot permanen dengan status pegawai biasa,” sebut Iman.
Mengenai apakah akan dicopot sebagai PNS dengan status tidak hormat, Iman belum bisa memastikan namun kesemuanya akan dibahas dalam rapat bersama antara Sekda, Itwilkab, BKD serta Dikbud.
Iman mengaku sangat kesal dengan ulah KL meski alasan menggunakan sabu untuk menambah stamina serta kesehatan. Menurutnya, semua guru terutama kepala sekolah sudah diberitahu jika penggunaan Narkotika dilarang meski dengan beribu alasan. “Dia itu seorang pendidik, karenanya sejak beberapa tahun lalu semua guru, kepala sekolah termasuk Kepala UPTD diberi pengetahuan soal bahaya Narkoba, tapi kenyataannya malah menggunakan walaupun ada alasan tapi itu alasan setelah ditangkap,” bebernya.
Seperti diwartakan, KL ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Kutim, Senin (7/3) lalu saat berada di SPBU Kongbeng. Saat diperiksa, polisi menemukan 5 poket sabu, kemudian ketika digelandang ke rumahnya ditemukan 1 poket.
Kini KL diamankan di Polres Kutim, ia kemungkinan besar akan dihukum melanggar UU Narkotika dengan dakwaan sebagai penguna atau memiliki Narkotika. (SK-02/SK-03/Sk-13)