Beranda kutim adv pemkab Januari Terakhir Mutasi Pejabat

Januari Terakhir Mutasi Pejabat

0

Loading

SANGATTA (24/10-2019)

Mutasi pejabat Pemkab Kutim paling lambat bisa dilakukan Bupati Ismunandar dan Wabup Kasmidi Bulang, bulan Januari Tahun 2020. Sekda Irawansyah, menyebutkan dalam   Pilkada,  sudah mengatur mengenai pelarangan calon kepala daerah petahana untuk melakukan mutasi pejabat daerah mulai enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan masa akhir jabatannya. “Ada aturan,enam bulan  sebelum  pemilihan kepala daerah, tidak boleh melakukan pelantikan,” katanya.

Sekda Irawansyah

Lebih jauh, disebutkan,  kalau tidak diisi sebelum waktu 6  bulan itu terjadi kekosongan dalam waktu cukup lama. Karena setelah pelantikan, kepala daerah dilarang melakukan mutasi dalam waktu 6 bulan.  “Karena itu jabatan yang ada harus segera harus diisi paling tidak awal Januari tahun 2020 nanti,” terangnya kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri.

Irawan mengakui selain jabatan kepala OPD, juga terdapat jabatan lain yang kosong karena pejabat lama mutasi kerja atau pensiun. Meski demikian, Irawan belum mengetahuib detail jumlah jabatan yang kosong terkecauli beberapa jabatan Kepala OPD yang gagal dilelang beberapa bulan lalu.

Sekedar diketahui saat ini Ismunandar dan Kasmidi Bulang, sama-sama akan kembali berlaga sebagai kandidat Bupati Kutim yang akan diperebutkan pada Pilkada Tahun 2020 nanti. Keduanya, telah mendaftar disejumlah Parpol yang punya peluang sebagai pengusung.(ADV-KOMINFO)