Beranda politik DPRD Kutim Joni Tutup Masa Sidang Kedua Sekaligus Buka Masa Persidangan Ketiga Tahun 2023/2024

Joni Tutup Masa Sidang Kedua Sekaligus Buka Masa Persidangan Ketiga Tahun 2023/2024

0
Sekwan DPRD Kutim, Juliansyah saat menyampaikan laporan progres kinerja DPRD dan Sekretariat DPRD Kutim selama masa persidangan ke - II Tahun Sidang 2023/2024

Loading

SuaraKutim.com, Sangatta – Rapat paripurna ke-21 yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Senin (13/5/2023), menjadi sidang paripurna terakhir pada masa persidangan ke – II Tahun sidang 2023/2024. Pasalnya pada rapat paripurna tersebut, beragendakan penutupan masa sidang ke-II Tahun 2023/2024, sekaligus pembukaan masa persidangan ke – III Tahun sidang 2023/2024.

Digelar secara internal, Paripurna ke – 21 tersebut dihadiri sebanyak 21 orang anggota DPRD Kutai Timur dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Joni. “Rapat Paripurna ke – 21 masa persidangan ke – II tahun sidang 2023/2024, tentang penutupan masa persidangan ke – II dan pembukaan masa persidangan ke – III tahun sidang 2023/2024, dihadiri dan ditandatangani sebanyak 21 orang anggota dewan (DPRD, red) yang terhormat,” ujar Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kutim, Juliansyah dalam laporannya saat memulai persidangan.

Usai dianggap kuorum atau memenuhi persyaratan kepersertaaan dalam pelaksanaan rapat paripurna, pimpinan sidang kembali meminta kepada Sekwan DPRD Kutim untuk melaporkan kegiatan, progress keuangan hingga administrasi yang sudah dilakukan oleh DPRD dan Sekretarian DPRD Kutim selama masa persidangan ke – II tahun sidang 2023/2024.

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kutim ke – 21 Masa Persidangan ke – II Tahun Sidang 2023/2024, Senin (13/05/2024)

“Hasil kerja yang telah dilaksanakan oleh DPRD dan Sekretariat DPRD pada masa persidangan ke – II bulan Januari sampai dengan April Tahun2024, Tahun sidang 2023/2024, dapat dilaporkan sebagai berikut :

  1. Surat menyurat, surat masuk DPRD Kutai Timur sebanyak 44 surat; surat keluar sebanyak 58 surat; surat masuk ke bagian Sekretariat DPRD Kutim sebanyak 114 surat; dan surat keluar dari sekretariat (DPRD) sebanyak 174 surat.
  2. Kegiatan Rapat Paripurna dan rapat-rapat dewan, Rapat Paripurna sebanyak 6 kali, Rapat pimpinan 2 kali, Rapat Banmus (Badan Musyawarah, red) sebanyak 7 kali, Rapat Finalisasi 2 kali, Rapat Panitia Khusus (Pansus) sebanyak 16 kali, Rapat Komisi 5 kali, Rapat gabungan komisi sebanyak 1 kali, rapat dengar pendapat (RDP) sebanyak 2 kali, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebanyak 3 kali,” ucap Juliansyah saat membacakan laporan progress kinerja selama masa persidangan ke – II Tahun sidang 2023/2024.

Tidak hanya itu, dalam laporannya Juliansyah juga menyampaikan pada masa persidangan ke – II, DPRD Kutim telah mengesahkan satu buat produk Perda (Peraturan Daerah), tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Perumahan di Kabupaten Kutai Timur. Sedangkan untuk progress anggaran, telah terealisasi sebanyak 18,30 persen.(Red-SK/Adv)