Beranda hukum Jualan Sabu, Buruh Sawit Ngaku Untuk Nambah Stamina

Jualan Sabu, Buruh Sawit Ngaku Untuk Nambah Stamina

0
Tersangka Sb dan Sf ketika diperlihatkan kepada awak media, Selasa (24/5) siang tadi. Keduanya ditangkap karena memperdagangkan sabu di Muara Wahau dan Kongbeng.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (24/5)
Meski hukuman penjara minimal diterima 4 tahun, tampaknya tidak membuat ciut pengedar Narkoba. Bahkan, setiap pekan ada saja warga masyarakat yang dicokok. Pasalnya setelah akhir pekan lalu, ST seorang mantan anggota TNI-AD di Senyiur ditangkap menjual sabu, kini giliran Sb (40) dan Sf (39) digaruk.
Sb dan Sf ditangkap saat tengah menjual sabu, namun belum sempat menikmati hasil sudah diamankan polisi. Dari kedua tersangka, disita sabu sebanyak 4 poket seberat 2,58 gram.
Kapolres Kutai Timur AKBP Rino Eko didampingi Kasat Narkoba AKP Dhadhag Anindito dan Kapolsek Kongbeng Iptu Darmaji, Selasa (24/5) menyebutkan penangkapan warga Kongbeng dan Muara Wahau dari informasi masyarakat Senin (23/5) sekira pukul 11.00 wita yang menyebutkan di Jalan Poros Kongbeng-Berau sering dilakukan transaksi Narkoba.
Dalam penyelidikan, terang Kapolres, diamankan Sb dengan barang bukti 1 poket narkoba jenis sabu seberat 0,16 gram. “Barang bukti itu sebelumnya sempat dibuang tersangka ke semak-semak saat dilakukan penggerebekan. Kemudian dari hasil introgasi terhadap tersangka Sb, diperoleh informasi bahwa barang haram tersebut didapatkan dari tersangka Sf di Muara Wahau,” beber kapolres.
Selanjutnya, polisi mengamankan Sf di rumahnya yang terletak di Gang SMA Muara Wahau dengan barang bukti sabu sebanyak 3 poket dengan berat total 2,44 gram. “Kedua tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh sawit ini, mereka menjalani bisnis haram tersebut selama setahun terakhir, sabu yang mereka jual selain digunakan sendiri juga dijual,” terang kaplores seraya menerangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keduanya dijerat pasal 112 junto 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara minimal 7 tahun penjara.(SK3)