Beranda hukum Kajari Tety Syam Pimpin Langsung Dakwa Ijur, Keluarga Azly Hadir Bersaksi

Kajari Tety Syam Pimpin Langsung Dakwa Ijur, Keluarga Azly Hadir Bersaksi

0
Proses penahan terdakwa oleh Kejaksaan Negeri Kutim.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (7/9)
Kasus pembunuhan Nesya Nur Aslya alias Azly (4) yang dilakukan Ij alias Jur (45) merupakan kasus tersadis. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta tidak main-main dengan kasus yang menggemparkan Kutim ini, karena untuk menangani kasu Ijur tim kejaksaan yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung dipimpin Kajari Sangatta Tety Syam.
Sayangnya, sidang yang melibatkan anak dibawah umur ini berlangsung tertutup sehingga awak media dan masyarakat lainnya tidak bisa mengikuti persidangan. Pada sidang kedua, Rabu (7/9) pagi tadi, Ijur diadili dihadapan keluarga Azly.
Tim JPU yang dipimpin Kajari Tety Syam, menghadirkan 4 saksi diantaranya Faturahman, Sabnah dan Lia. “Ketiga saksi dihadirkan untuk mengetahui alur peristiwa yang terjadi, dan terdakwa membenarkan apa yang ditanykan majelis hakim seperti ketika terdakwa meminjam sepeda motor kepada Sabnah,” terang kajari.
Pengamatan Suara Kutim.com kasus Ijur memang tergolong ekstra, sehingga Polres Kutim mengerahkan 13 personil untuk menjaga persidangan terutama terdakwa Ijur. Sementara, persidangan yang digelar berlangsung 55 menit, bahkan semua saksi saat memberikan keterangan dibenarkan Ijur.
Seperti diwartakan, Ij alias Jur (45) terdakwa pembunuhan sadis terhadap Neisya Nur Aslya alias Azly (4) putri pasangan Faturahman dan Sabnah, mulai diadili Kamis (1/9) lalu. Dalam dakwaan JPU, warga Sangkulirang ini didakwa dengan pasal berlapis mulai dakwaan pertama melanhggar pasal 81 ayat (1), ayat (5) dan ayat (7) Jo pasal 76 huruf D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, kemudian dalam dakwaan lain ia didakwa melanggar Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, serta premier Pasal 340 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP.
Dihadapan majelis hakim yang terdiri Tornando Edmawan sebagi Ketua Majelis, dibantu Andreas Pungky Maradona serta Nurahmat, tedakwa Jur didakwa pada hari Kamis (7/7) sekitar pukul 10.45 Wita di sebuah kebun yang bagian dari arena motor cross Sangkulirang, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yakni Neisya Nur Azlya alias Azly yang masih berusia 4 tahun.(SK2/SK13)