Beranda hukum Kantor Dinas Pertanahan Kembali Disegel

Kantor Dinas Pertanahan Kembali Disegel

0

Loading

SANGATTA (6/11-2019)

            Kantor Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kutai Timur, Rabu (6/11) , kembali disegel warga  masyarakat yang  mengklaim sebagai pemilik sah lahan tempat berdirinya bangunan kantor DPPR Kutim.

Aksi yang dimulai pukul 10.00 Wita, diawali dengan  berkumpulnya warga di halaman Dinas PPR Kutim yang berada di kawasan Bukit Pelangi. Aksi penyegelan, dilakukan karena tidak adanya titik temu saat berlangsung pertemuan di Gerbang Kantor Dinas PPR.

Dalam pertemuan  bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutim, Didi Herdiansyah yang melakukan pengamanan, warga menuntut Pemkab membayar lahan yang sudah ditempati lebih 15 tahun.

Karena tidak ada titik temu, warga  melakukan bpegawai yang berada di dalam kantor diultimatum untuk mengosongkan ruangan dengan alasan kantor akan disegel. Merasa taka man, pegawai Dinas PPR akhirnya meninggalkan kantor dengan membawa harta benda mereka.

Kepala Dinas PPR Kutim, Poniso Suryo Renggono mempersilahkan warga yang merasa masih memiliki hak atas lahan Bukit Pelangi yang saat ini sebagian sudah berubah menjadi kawasan perkantoran Pemkab Kutim,  melakukan gugatan secara hukum di pengadilan terkait keabsahan kepemilikan lahan  dengan membawa dan menunjukkan bukti-bukti sah.

“Pemkab Kutim akan menunjukkan bukti sah atas pembebasan lahan, seharusnya tidak perlu membuang energi dengan melakukan tindakan penyegelan kantor pemerintah yang berujung pada terganggunya akivitas kerja dan pelayanan pemerintah Kutim kepada masyarakat,” kata Poniso.

Warga yang mengklaim punya hak, hendaknya menggunakan jalur yang disediakan negara yakni menggugat pemerintah. Disebutkan, tidak mungkin Pemkab Kutim membangun di atas lahan yang secara hukum masih milik orang lain atau warga masyarakat tanpa terlebih dahulu melakukan proses pembebasan lahan.

Dijelaskan, Pemkab Kutim  ingin permasalahan gugatan lahan ini diselesaikan secara cepat dengan mekanisme yang benar, baik secara kekeluargaan maupun secara hukum. Hal ini tentu semata-mata untuk menjaga marwah dan martabat Pemkab Kutim di mata masyarakat. “Kalau mereka menang di pengadilan tentu Pemkab siap membayar apa yang diputuskan pengadilan,” terangnya menjawab pertanyaan wartawan.(SK2)