Beranda hukum Kasatpol PP Kutim Diadili Tahun Depan

Kasatpol PP Kutim Diadili Tahun Depan

0

Loading

SANGATTA (18/12-2019)

            Kasus pengancaman terhadap Wakil Ketua PN Sangatta, Yulanto P Utomo oleh  Kepala Satpol Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kutim, DH, berlanjut ke ranah hukum. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan DH, berkas pekara akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kutim dan diterima Pengadilan Negeri (PN) Sangatta.

            “Benar, pekara pengancaman yang dilakukan Oknum Kepala Satpol PP Kutim telah diterima PN Sangatta, pekara itu terdaftar dengan nomor pekara 289/Pid.B/2019/PN.Sgt tanggal 17 Desember 2019,” terang Andreas Pungky Mardona – Humas PN Sangatta ketika dikonfirmasi Suara Kutim.com, Rabu (18/12).

            Meski mengaku telah menerima berkas dakwaan dari Kejari Kutim, Jubir PN Sangatta ini belum bersedia menguraikan isi dakwaan. “Untuk isi dakwaan, kita tunggu saja persidangannya yang dijadwalkan tahun depan,” kata Pungky.

            Seperti diberitakan,  DH  dilaporkan Ketua dan seluruh hakim di PN Sangatta ke Polres Kutim karena ingin melempar Wakil Ketua PN dengan piring dengan alasan tidak terima ditegur karena salah parkir mobil.

Peristiwa yang terjadi Selasa (26/11) ini,bermula ketika banyaknya kendaraan yang parkir bukan tempatnya. Sesuai ketentuan, mobil yang bisa parkir dekat areal persidangan adalah mobil tahanan atau kepolisian sedang kendaraan lain wajib di depan termasuk mobil hakim dan jaksa.

Sementara DH dan sejumlah pengendara lainnya memarkirkan kendaraan dinasnya di areal dilarang kecauli  mobil tahanan,  Melihat banyaknya kendaran parkior dekat ruang sidang  ini, petugas PN Sangatta meminta dipindahkan dan dipatuhi kecuali sebuah mobil dinas Pemkab Kutim  yang tak diketahui siapa pengemudinya.

Belakangan diketahui,  mobil dinas yang terparkir pengemudinya sedang makan, petugas PN Sangatta mendatangi DH yang ada di kantin seraya meminta setelah makan bisa memindahkan mobilnya. Namun, permintaan pegawai PN Sangatta ini justru tak digubris. “Kamu ndak kenal saya ya. Panggil pimpinanmu kesini”, ujar kata DH kepada petugas PN Sangatta.

Karena diminta pimpinannya datang, petugas PN Sangatta ini langsung melapor Wakil Ketua PN Sangatta, Yulanto P Utomo agar datang memenuhi permintaan DH. Bersama Yulanto – Wakil Ketua PN menemui dan meminta maaf agar kendaraan yang diparkir untuk dipindahkan  setelah makan siang.

Sayangnya, ketika bertemu, DH mengenakan atribut kedinasan Satpol PP malah emosi, dan menghindari keributan Yulanto kembali ke tempat kerjanya. Namun DH malah mengejar Yulanto namun oleh  sejumlah pegawai Kejaksaan beserta beberapa masyarakat  langsung menahan langkah Kasatpol PP Kutim tersebut, sehingga tidak terjadi benturan fisik.

Meski demikian, DH tak menyesal akan perbuatannya bahkan ia tak mau meminta maaf sehingga oleh pimpinan PN Sangatta, dilaporkan ke Polres Kutim hingga kini sudah siap disidangkan.(SK2/SK3/SK4)