Beranda hukum Kejaksaan Siap Bantu Desa Kelola DD Agar Tidak Menyimpang

Kejaksaan Siap Bantu Desa Kelola DD Agar Tidak Menyimpang

0

Loading

SANGATTA (24/8-2017)
Sebanyak 123 perangkat desa yang terdiri Kepala Desa (Kades) atau Sekretaris Desa (Sekdes) mengikuti sosialisasi Dana Desa dan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta, bersama Itwilkab Kutim.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sangatta, Mulyadi mengingatkan aparat desa agar berhati-hati dalam penggunaan dana desa (DD). Ia mengakui, kajian intelijen, DD M rawan disalahgunakan dan tidak sesuai aturan dan peruntukan teknis yang sudah ditetapkan Kementrian Desa (Kemendes).
Kajari berharap aparat desa mengenal dan memahami fungsi dari Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Sangatta. “TP4D Kejari Sangatta akan membantu aparat desa pengawal dan mendampingi dalam penggunaan Dana Desa (DD). Pendamping dilakukan sejak disusunnya perencanaan program kerja, pelaksanaan hingga pelaporan pertanggunggajawaban penggunaan DD,” ujar Mulyadi.
Ia mengakui, Kejaksaan mengandeng Inspektorat Wilayah (Itwil) Kutim selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Keberadaan Itwilkab, ujar Mulyadi, guna memberikan gambaran terkait hal teknis dalam penggunaan DD dan ADD (Anggaran Dana Desa).
Sayangnya sosialisai yang digelar beberapa jam di Gedung PKK Kutim, tidak semua desa mengikuti. “Jika sudah disampaikan, masih ada penyimpangan tentu ada dampak hukumnya karenanya lakukan kegiatan sesuai aturan,” tandas Mulyadi.
Asisten Pemerintahan Umum dan Kesra Setkab Kutim, Mugeni mengingatkan aparat desa untuk memanfaatkan dana desa untuk pembangunan masyarakat. Semua dokumen terkait dengan DD, diingatkannya dijaga dan disimpan baik sehingga tidak ada yang bermasalah dengan hukum. “Biasanya kegiatannya bagus, nam,un tidak tertib administrasi sehingga jadi masalah seperti soal pajak,” imbuh Mugeni.(SK3)