Beranda hukum Kendaraan Umum Akan Diuji Sebelum Berangkat, Tidak Layak Dilarang Berangkat

Kendaraan Umum Akan Diuji Sebelum Berangkat, Tidak Layak Dilarang Berangkat

0
Sejumlah kendaraan umum yang bakal melayani penumpang selama arus mudik lebaran, nantinya kendaraan umum akan diperiksa Dishub sebelum berangkat.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (16/6)
Semua kendaraan umum diingatkan wajib rutin menjalani uji kendaraan, pasalnya jika tidak ada ujir kir bisa dihentikan operasinya. Kepala UPT PKB KIR Kutim, Abdul Muis menyebutkan laik jalan adalah persyaratan minimum bagi kondisi sebuah kendaraan yang harus terpenuhi agar menjadi jaminan keselamatan terlebih kendaraan yang akan melakukan angkut penumpang jelang dan pasca mudik lebaran.
Untuk memberikan pelayanan kepada pengendara, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) Dinas Perhubungan Kutai Timur , ujar Abdul Muis akan menempatkan posko pengujian laik jalan di Teminal Sangatta.
Ditanya wartawan, Kamis (16/6), Muis menjelaskan pengujian laik jalan kendaraan sangat diperlukan karena menjadi syarat minimum. Namun ia menandaskan terpenting dalam soal kelayakan jalan kendaraan kesemuanya terkait keselamatan awak dan penumpang terlebih untuk kendaraan angkut mudik lebaran.
“Memperkirakan tingginya masyarakat yang akan mudik lebaran menggunakan angkutan umum baik bus maupun mobil travel, maka dipastikan mobilitas kendaraan ini akan semakin meningkat. Terutama pulang dan pergi dari Sangatta menuju Samarinda atau Balikpapan dan sebaliknya. Untuk itu, setiap sebelum kendaraan umum yang akan mengangkut penumpang tersebut berangkat akan diperiksa laik jalannya seperti rem, lampu dan lainnya. Karena rem dan lampu kendaraan adalah bagian yang sangat vital dan fatal jika terjadi masalah. Mengingat kondisi jalan Sangatta menuju Samarinda yang banyak mendaki dan adanya kerusakan jalan di beberapa titik tertentu,” jelasnya.
Ia mengakui selama tiga tahun terakhir banyak ditemui kendaraan yang tidak laik jalan. Terutama angkutan bus meski demikian, Dishub tidak dapat melakukan penahanan karena masa KIR kendaraan tersebut masih berlaku. “Kebijakan bisa tidaknya kendaraan umum beroperasi dan memberikan pelayanan akan dibahas dengan Satlantas Polres Kutim,” kata Abdul Muis.(SK3)