Beranda hukum Kerusakan Hutan Dibahas Dalam FGD Pemanfataan APL

Kerusakan Hutan Dibahas Dalam FGD Pemanfataan APL

0

Loading

SANGATTA (22/11-2018)
Pemerintah daerah, diakui Sekda Irawansyah dihadapkan pada dua masalah dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) dimana sisi lain diminta mampu menarik minat investor di sektor kehutanan untuk meningkatkan potensi hasil hutan, namun disisi harus menjaga fungsi dan kelestarian hutan sebagai paru-paru dunia, sumber ekonomi, flora dan fauna, pengendali bencana, tempat penyimpanan air, serta dapat mengurangi tingkat polusi udara.
Dihadapan peserta Lokakarya dan Focus Group Discussion (FGD) Menjaga Hutan Areal Penggunaan Lain (APL) di Hotel Victoria Sangatta, Kamis (22/11), ia mengakui pembukaan hutan serampangan merusak Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai sumber air bersih bagi masyarakat di sekitarnya. Selain itu, menyebabkan ketidak seimbangan alam sehingga menyebabkan banjir, tanah longsor, kekeringan, hawa panas bahkan kebakaran hutan dan lahan.
Jika hutan sudah rusak, ungkap Irawansyah, untuk perbaikan diperlukan biaya besar serat perlu waktgu lama mengembalikan fungsi hutan, belum lagi keanekaragaman hayati flora dan fauna yang terancam punah.
Melalui, FGD Menjaga Hutan Areal Penggunaan Lain yang digelar sehari di Sangata, bias melahirkan terobosan baru bagaimana memadukan dua kepentingan yakni menarik investasi tetapi juga menjaga hutan tetap lestari. “Jadi ada keseimbangan, sehingga kita bisa mewariskan untuk anak cucu kita,” pesannya.
FGD APL digelar kerjasama Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata lingkungan (Ditjen PKTL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (Kemen LH-K), UNDP, Global Environment Facility dan Pemkab Kutim, bertujuan bisa menemukan rumusan pemanfaatan hutan dengan baik dan benar.
Sekretaris Ditjen PKTL Kemen LH-K Bambang Hendroyono dalam amanatnya disampaikan Donny A Satria Yudha, menyebutkan Lokakarya dan FGD APL yang digelar di Sangatta tindak lanjut kegiatan Workshop Provinsi Kaltim yang dilaksanakan 30 Agustus 2018 di Balikpapan.
“Kawasan APL berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 50 tahun 2009 sebuah kawasan hutan yang berubah fungsinya dan boleh digunakan untuk kegiatan ekonomi. Seperti bidang perkebunan dan pembangunan pemukiman dengan tetap menjaga pengelolaan kawasan tersebut tetap mendukung keseimbangan ekositem,” kata Bambang Hendroyono.
Diungkapkan, berbagai regulasi dan kebijakan telah dikeluarkan oleh pemerintah dalam mengatur pemanfatan hutan, namun kerusakan hutan tetap terjadi. “Setelah FGD APL di Sangatta,nantinya dilanjutkan dengan Proyek Penguatan Perencanaan dan Pengelolaan di luar kawasan hutan di Kalimantan. Guna mencegah makin bertambahnya keruskaan hutan,” terangnya.(SK11)