Beranda hukum Kesbangpol Satu Komando Dengan Mendagri, Perubahan Status Tidak Merugikan Pegawai

Kesbangpol Satu Komando Dengan Mendagri, Perubahan Status Tidak Merugikan Pegawai

0
Kegiatan Kementrian Dalam Negeri terkait perubahan status Badan Kesbangpol se Indonesia.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (6/2)
Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Mayjen TNI Sudarmo menerangkan ditariknya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di provinsi, kabupaten dan kota merupakan amanat pasal 25 ayat 1 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) yang menegaskan urusan pemerintahan umum merupakan kewenangan presiden selaku kepala pemerintahan. “Selama ini, urusan pemerintahan umum ditangani pemprov, pemkab dan pemkot namun dengan UU Pemda merupakan urusan presiden yang dilimpahkan ke Kemendagri,” terangnya.
Kepada Suara Kutim.com belum lama ini disebuah lembaga negara di Jakarta, mantan Kepala BIN Kaltim ini menandaskan urusan pemerintahan umum yang wajib ditangani bersama dan tidak ada multi tafsir adalag soal empat konsensus dasar yakni Ideologi Pancasila, Konstitusi UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI. “Nanti setiap daerah wajib dibentuk Forum Komunikasi Pimpinan Daerah yang terdiri kepala daerah, pimpinan DPRD, Kepolisian, TNI, kejaksaan dan pengadilan hingga kecamatan,” bebernya.
Terkait ditariknya Badan Kesbangpol menjadi intansi vertikal yang berada langsung dibawah Kementrian Dalam Negeri, diungkapkan berfungsi membantu kepala daerah sebagai pimpinan Forkominda dalam menjalankan urusan pemerintahan umum.
Disebutkan perubahan status tidak akan merugikan aparat yang selama ini bertugas di Badan Kesbangpol seperti eselon kepala Badan Kesbangpol tetap, bahkan jabatan setara eselon tiga bertambah demikian eselon empat.
Sebelumnya dihadapan sejumlah peserta sebuah Diklat yang kesemuanya aparatur Badan Kesbangpol se Indonesia, ia menandaskan peran dan tugas aparatur Direktorat Kesbangpol (Badan Kesbangpol –sekarang ini,red) langsung berkoordinasi dengan Mendagri melalui Dirjen Polpum. “Dengan pola satu komando, maka aparat Direktorat Kesbangpol akan nyaman bertugas tidak seperti yang terjadi selama ini terutama jika ada konflik yang melibatkan pimpinan daerah,” tandasnya.
Terhadap kapan perubahan status Badan Kesbangpol se Indonesia ini, ia menambahkan dijadwalkan bulan Maret sudah terbit Peraturan Pemerintah (PP) kemudian pada bulan Oktober dilakukan pelantikan pejabat kemudian pengusulan anggaran. “Tahun 2017 sudah jalan, kini sedang berlangsung sosialisasi dan pendataan di daerah,” jelas Mayjen Sudarmo.(SK-05/SK-13)