Beranda ekonomi Ketua DPRD Kutim Dorong Pemkab Membuat Perda Penguatan PAD

Ketua DPRD Kutim Dorong Pemkab Membuat Perda Penguatan PAD

0

Loading

DESIFIT APBD Kutim dalam 2 tahun terakhir menjadi pelajaran berharga yang bisa dipetik oleh pemangku kebijakan di Kutim. Ketua DPRD Kutim Mahyunadi menilai jika Pemkab Kutim ingin keluar dari belenggu defisit anggaran, bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih besar tanpa harus ketergantungan terhadap dana bagi hasil daerah (DBH).

Mahyunadi – Ketua DPRD Kutai Timur

Menurut Mahyunadi, retrebusi dan pajak dari sektor hulu dan hilir Perkebunan Kelapa Sawit yang selama ini dinilai belum berkontribusi baik dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, lantaran tidak bisa dikenakan pajak daerah maupun retribusi.
Ketua DPRD yang akrab disapa Unad ini, berharap Pemkab Kutim mencari regulasi untuk PAD dari sector perkebunan kelapa sawit.” bukan tidak mungkin Pemkab Kutim akan menghasilkan PAD yang lebih besar, jika sektor Perkebunan Kelapa Sawit di upayakan agar bisa mengahasilkan pendapatan asli daerah.
Menurutnya, ketimbang mengandalkan Perda Pasar dan Perda Retrebusi Parkir, yang di nilai tidak cukup berkeadilan. lantaran pungutan retrebusi hanya berlaku bagi masyarakat kecil, yang setiap harinya hanya berpenghasilan Rp. 20 ribu hingga Rp. 100 ribu. “sedangkan bagi para cukong atau pengusaha dari sektor perusahaan kelapa sawit tidak pernah dilakukan pungutan,”katanya.
Kedepan dirinya berencana segera berkomunikasi dengan Pemkab Kutim dalam menggiring pembuatan perda dari sektor hulu dan hilir perkebunan kelapa sawit karena prosedur pembuatan perda harus di usulkan oleh Pemkab Kutim, terkecuali perda inisiatif, sehingga pemerintah dalam waktu dekat bisa melakukan kajian-kajian pembuatan perda, sehingga kelak bisa segera di sahkan dan bisa menambah penghasilan daerah.(ADV-35/DPRD KUTIM)