Beranda hukum Kok Belum Dipecat

Kok Belum Dipecat

0
Suasana pertemuan Tim Evaluasi Pencegahan Korupsi KPK dengan Pemkab Kutim beberapa waktu lalu sebelum terjadi OTT.

Loading

SANGATTA (24/7-2019)

Masalah belum dipecatnya oknum PNS yang terlibat korupsi  oleh Pemkab Kutim, menjadi pertanyaan Kepala Kordinator Wilayah 7 Divisi Pencegahan dan Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Nana Mulyana.

Saat bertandang ke Pemkab Kutim, Rabu (24/7), Nana  sebagai  Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi oleh KPK RI, Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara bersama KPK RI tentang penegakan hukum bagi PNS terbukti korupsi,.  “Dua oknum ASN yang belum dipecat tersebut harus dipecat secara tidak hormat tanpa alasan apapun,” tandasnya.

Kabid Mutasi BKPP Kutim, Misliansyah mewakili Kepala BKD Kutim, ketika ditanya Nana, mengakui  dari 13 oknum ASN yang direkomendasikan BKN untuk dilakukan pemecatan karena terjerat kasus tindak pidana korupsi,  11 orang   sudah dilakukan pemecatan.

Sedangkan, dua orang belum dilakukan pemecatan karena pemab belum mendapatkan salinan putusan pengadilan. “Saat ini belum ada diterima salinan putusannya, sehingga belum dilakukan pemecatan,” terang Misliansyah.(SK2)

Artikulli paraprakUpaya Pencegahan Korupsi Oleh Pemkab Kutim Dievaluasi KPK
Artikulli tjetërMenangis Depan Ka’bah, Semua Jamaah Sudah Tuntaskan Umrah Pertama