SANGATTA,Suara Kutim.com (21/10)
Siang Geah (35) anggota Komisi A yang membidangi Pemerintahan, Rabu (21/10) menyebutkan banyaknya jabatan kades dengan status Pj memberikan pengaruh terhadap roda pemerintahan desa teruatama dalam percepatan pembangunan desa.
Pria yang pernah menjadi tenaga honorer Pemkab Kutim ini mengungkapkan perda tentang Pemilihan Kades urgen karena kewenangan seorang Pj Kades terbatas sehingga tidak bisa menangani permasalahan yang prinsipil seperti penandatanganan surat tanah dan pengambil kebijakan dalam urusan aanggaran dana desa (ADD) dan dana desa (DD).
Selama ini, sebut Siang Geah, seorang Pj yang ditunjuk adalah PNS kecamatan yang tidak bisa fokus menangani masalah desa selayaknya Kades yang dipilih langsung dan merupakan warga setempat terlebih-lebih tugas utamanya di kantor kecamatan. “Dewan ingin sekali menjadikan Raperda Pemilihah Desa dibahas super cepat, sehingga kebutuhan akan kepala desa definitif meningkat seperti diharapkan masyarakat ketika anggota dewan reses,” imbuhnya seraya menyebutkan Pemkab Kukar telah membuat Perda Pemilihan Kades.(adv-5/SK-03)