Beranda kutim Komisi D Minta Dikbud Tidak Pekerjakan Guru Terlibat Narkoba

Komisi D Minta Dikbud Tidak Pekerjakan Guru Terlibat Narkoba

0

Loading

Agusriansyah Ridwan
Agusriansyah Ridwan
MARAKANYA penyalahgunaan narkoba di Kutim bahkan merambah semua lini termasuk di lingkungan pendidikan, menjadi perhatian Komisi D DPRD Kutim yang membidangi pendidikan meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim memperketat syarat perekrutan tenaga pendidik.
Sekretaris Komisi D DPRD Kutim Agusriansyah Ridwan, menyebutkan Komisi D mendorong Dikbud untuk mengambil kebijakan pencegahan dan penangganan narkoba. Misalnya, dengan membuat aturan dan kriteria perekrutan yang lebih ketat. “Kalau selama ini, untuk menjadi tenaga pendidik hingga kepala sekolah, dibutuhkan tes kecakapan seperti kemampuan, wawasan dan kepribadian luhur. Nantinya, perlu ditambahkan saratnya, seperti tenaga pendidikan,” kata Politikus PKS yang sebelumnya soerang guru di Sangkulirang.
Selain tes tertulis dan wawancara, tes urine diperlukan supaya menghindari adanya tenaga pendidik yang menyalahgunakan narkoba dan obat-obat terlarang lainnya. Menurutnya, bila perlu pelaksanaan tes kesehatan dilaksanakan rutin setiap tahunnya di masing-masing sekolah. “Biasanya selama ini, tes kesehatan baru dilakukan setelah guru diterima mengajar, ataupun guru diangkat menjadi kepala sekolah. Kedepan, ini bisa jadi diskusi, supaya bisa meminimalisir agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” sebutnya.
Ia mengatakan, salah satu contoh kasus yang bisa jadi pelajaran berharga bagi Disdikbud Kutim yakni, tertangkapnya salah seorang Kepsek di Kongbeng bulan Februari lalu, karena terbukti sebagai pemakai dan pengedar narkoba. Disdikbud, dituntut segera membuat langkah nyata mencegah hal itu kembali terulang.
“Saya kira, mereka (Disdikbud Kutim, Red.) harus segera mengambil langkah konkrit, mencegah penyelahgunaan narkoba di lingkungan dunia pendidikan, agar tidak kembali terulang. Kajian yang harus dilakukan, selain kemampuan manajemen, pangkat dan golongan, pengkatkan guru dan kepala sekolah harus menilai afektif dan etitut, termaksud tes narkoba harus jadi persaratan,” imbuhnya.
Adanya oknum tenaga pendidik yang terlibat kasus narkoba, hingga dugaan kasus pencabulan, tak lepas dari belum maksimalnya implementasi aturan-aturan yang ada di dunia pendidikan. Menurut Agusriansyah, Disdikbud Kutim harus melakukan reorientasi kembali pada sistem perekrutan yang ada. “Aturan-aturan yang saat ini, harus dimaksimalkan lagi. Mana yang dinilai belum berjalan, ya harus segera dievaluasi kembali. Kalau itu sudah dilakukan, saya kira permasalahan pendidikan perlahan-lahan pasti bisa diurai kedepannya,” sebut pria yang pernah menjadi tenaga pendidik ini.
Dia menambahkan, sepanjang masalah dunia pendidikan diselesaikan secara parsial, maka sampai kapanpun pelajar dan tenaga pendidik tidak akan pernah menghasilkan SDM berkualitas dan bermoralitas. “Masalah pendidikan sekarang, bukan soal narkoba saja lagi, tapi sudah berkaitan dengan moralitas. Makanya, perlu ada pembenahan dilakukan instansi terkait. Dan tujuan pendidikan adalah melahirkan generasi yang intelektual dan berakhlakul karima,” pungkasnya.(ADV17-DPRD Kutim)