![]() |
Akhmadi – Kadis Perkebunan Kutim |
SANGATTA,Suara Kutim.com
Kepala Dinas Pekebunan Kutim Ahmadi Baharuddin tidak membantah jika ada perusahan yang telah beroperasi sekitar delapan tahun, namun lokasi kebun plasma belum dipisahkan dari kebun inti karena beberapa persoalan diantaranya koperasi sebagai mitra perusahan belum jelas calon petaninya. “Memang benar ada perusahan perkebunan yang belum mengalokasikan kebun plasma, meskipun sudah beroperasi selama beberapa tahun penyebabnya koperasi mitra perusahan belum ada kejelasan anggotanya,” ujar Ahmadi kepada sejumlah wartawan.
Ahmadi menegaskan selama menunggu kejelasan anggota koperasi, perusahan tetap mengelola kebun plasma namun hasilnya tetap dialokasikan ke koperasi. “Yang belum dilaksanakan adalah mana kebun atau lokasinya mana tapi hasilnya tetap ada ke koperasi,” tegasnya.
Ia menyebutkan penentuan calon petani atau anggota koperasi harus diketahui kepala desa, camat, koperasi. Yang membuat ribet, aku Ahmadi ada pengurus koperasi yang telah pindah ke tempat lain tapi tetap mau jadi pegurus atau anggota koperasi yang sudah pindah ke daerah lain namun tetap mau ambil bagian sebaliknya orang baru datang juga mau jadi anggota koperasi. “Masalah yang mesti diselesaikan siapa calon petaninya terlebih dahulu, mana anggota koperasi yang benar, baru diserahkan lokasi kebunya. Jadi sebenarnya perusahan ini membuat plasma bersamaan dengan kebun inti, hanya saja penentuan calon petani yang belum selesai sehingga butuh waktu untuk penyelesaian dan penyerahan kebun plasma,” beber Ahmadi seraya menyebutkan dalam program plasma banyak hal terkait terutama bank.
Andi Nurdin salah seorang anggota LSM kepada wartawan mengatakan perusahan yang beroperasi di Sangkulirang akan diduduki masyarakat dalam waktu dekat, kalau tidak mengeluarkan kebun plasma karena sebab sudah 8 tahun beroperasi. “Kami masih kordinasi dengan Dinas Perkebunan kalau perusahan ini tidak menyerahkan kebun plasma, kami akan blokir,” ujar Nurdin namun ia enggan menyebutkan nama perusahaan.(SK-02)