Beranda hukum KPU Tetapkan 9 Titik Pemasangan Baliho di Sangatta, Tiap Paslon Kebagian 3

KPU Tetapkan 9 Titik Pemasangan Baliho di Sangatta, Tiap Paslon Kebagian 3

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (19/8)
Menjelang masa kampanye Pillkada 2015, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim dengan kesepakatan perwakilan masing-masing pasangan calon (Paslon) menetapkan 9 lokasi pemasangan baliho dalam Kota Sangatta,namun setiap Paslon kebagian 3 lokasi.
Lokasi yang disepakati, terang Ketua KPU Fahmi Idris untuk pasangan Ardiansyah Sulaiman – Alfian Aswad terdiri Jalan Yos Sudarso I Sangatta Lama, Yos Sudarso II – Depan Rumah Sakit Meloy dan di Yos Sudarso IV depan Tongkonan Ranu.
Sedangkan pasangan Ismunandar – Kasmidi Bulang Jalan Sangatta Bontang dekat Patung Burung, Jl AW Syahranie – dekat kanal dan di Yos Sudarso II depan SOHC Teluk Lingga. Pasangan Noorbaiti – Ordiansyah Tarlan mendapat lokasi Jl A.Wahab Syahranie – simpang Pasar Induk Sangatta, Depan Pasar Teluk Lingga dan Jl Erry Suparjan depan RS Pertamedika.
Selain penetapan lokasi pemasangan baliho di Sangatta, KPU, terang Fahmi, Rabu (19/8) juga menetapkan setiap Paslon mempunyai 1 Posko Utama untuk kabupaten, 2 untuk kecamatan dan 1 Posko untuk desa.”Penetapan titik –titik lokasi pemasangan baliho di Sangatta ditentukan denga cara undi sehingga adil, sedangkan lokasinya memang sudah ditentukan KPU,” jelas Fahmi Idris.
Menyinggung pemasangan umbul-umbul di kecamatan dan desa, ditegaskan untuk kecamatan setiap paslon diberi jatah 20 lembar dan desa berupa spanduk masing-masing sebanyak 2 lembar. “Jika ada baliho, umbul dan spanduk diluar yang disepakati dan dibuat oleh KPU, maka Panwas akan memberikan rekomendasi kepada Satpol PP untuk menertibkan dan jika masih bandel tentu ada sanksi,” tandas Fahmi yang saat memberikan keterangan didampingi Sayuti – serta komisioner KPU lainnya.(SK-02/SK-03/SK-12)