Beranda kutim adv pemkab Kutim Kembali Sabet Opini WTP dari BPK RI

Kutim Kembali Sabet Opini WTP dari BPK RI

0
Bupati Ardiansyah Sulaiman saat menerima Opini WTP atas LKPD Tahun Anggaran 2023. Foto : Nasruddin/Pro Kutim

Loading

SuaraKutim.com, SAMARINDA – Pemerintah Kabupaten Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Penghargaan bergengsi ini merupakan hasil evaluasi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Kutim Tahun Anggaran (TA) 2023 yang menjadi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim.

Opini WTP bagi Pemkab Kutim tersebut disampaikan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim Agus Priyono, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kaltim pada Jumat (3/5/2024). Kemudian diterima langsung Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman. Saat momen tersebut terjadi, Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Ketua DPRD Kutim Joni, Sekretaris Kabupaten Kutim Rizali Hadi dan Asisten Administrasi Umum Sekretaris Kabupaten Kutim Sudirman Latif turut menyaksikan dari kursi undangan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim Agus Priyono, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap LKPD TA 2023 dan memberikan Opini WTP kepada 10 Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur (Kaltim), termasuk Kutim.

Foto bersama, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman bersama Kepala BKP RI Perwakilan Kaltim Agus Priyono, didampingi Wabup Kasmidi Bulang, Sekda Kutim Rizali Hadi dan pejabat Pemkab Kutim usai menerima penyerahan predikat WTP atas LKPD Tahun Anggaran 2023 (Foto : Nasruddin/Pro Kutim)

“Melalui pemeriksaan LKPD, kami memberikan opini mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini WTP yang kami berikan adalah hasil profesionalitas pemeriksa terkait kewajaran penyajian laporan keuangan, yang bukan sekadar jaminan atas ketiadaan kecurangan,” ujar Agus.

Meskipun terdapat beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah, hal tersebut tidak memengaruhi kewajaran penyajian LKPD. Agus menekankan pentingnya tindak lanjut terhadap rekomendasi yang diberikan dalam waktu 60 hari setelah menerima laporan hasil pemeriksaan. Guna meningkatkan akuntabilitas tata kelola keuangan.

Dengan capaian gemilang ini, Kutim terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan public. Serta memberikan contoh yang baik bagi daerah lain di Indonesia. Diharapkan prestasi ini menjadi motivasi untuk terus berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.(Adv/Red/SK/Rls/*)