Beranda hukum Langgar Perda, Sejumlah Bangunan Bakal Dibongkar Paksa

Langgar Perda, Sejumlah Bangunan Bakal Dibongkar Paksa

0

Loading

SANGATTA (23/7-2019)

Sejumlah bangunan yang dinilai bermasalah terutama tidak mempunyai IMB menjadi sasaran operasi  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutim.  Terlebih bangunan yang berada di jalur hijau dan dan tanah milik Pemkab Kutim.

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kutim, Didi Herdiansyah,  mengungkapkan rencana penertiban yang akan dilakukan terhadap beberapa bangunan liar yang berdiri di atas lahan jalur hijau atau rest area  yakni bangunan kios empat pintu yang berada di Jalan Yos Sudarso II Sangatta Utara, tepatnya disamping bangunan Swalayan Indomaret – Bank Central Asia (BCA), sebelum masuk Jalan Rudina.

“Bangunan kios dengan empat pintu tersebut berdiri di atas tanah milik Pemkab Kutim dan termasuk jalur hijau yang tidak boleh ada bangunan di atasnya. Kami meminta agar bangunan tersebut dirobohkan oleh pemiliknya atau dilakukan   pembongkaran paksa,” sebut Didi.

Kemudian   sebuah toko sembako GJ, yang berada di Jalan Yos Sudarso I Sangatta Utara, tepatnya persis disamping gerbang masuk Jalan Pangeran Antasari. Toko sembako ini dinilai sudah menyalahi aturan dalam melakukan pembangunan tempat usaha karena tidak mengindahkan batas atau garis sempadan jalan.

Penertiban bangunan liar lainnya, sebut Didi yakni  bangunan permanen yang ada di Jalan Yos Sudarso 4 Sangatta Utara tepatnya di dekat Jalan Munthe. Bangunan permanen tersebut berdiri di atas tanah yang juga milik Pemkab Kutim yang merupakan hibah PT Kaltim Prima Coal (KPC), dan hingga saat ini masih berstatus quo.

“Selain tidak mengetahui siapa pemilik bangunan tersebut, dalam pengecekan dengan pihak Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu  Kutim, diketahui  bangunan tersebut berdiri tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tentunya hal ini juga sudah sudah menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 Tahun 2015,” bebernya.

Ditambahkan,  pihaknya juga akan melakukan penertiban pada bangunan atau kios tempat berjualan yang sengaja dibangun di atas parit atau aliran drainase seperti kios yang berada di simpang tiga Jalan Ery Suparjan  – Yos Sudarso. Kios-kios ini dipastikan menyebabkan buntunya aliran drainase di Jalan Karya Etam dan Jalan Yos Sudarso.

 “Kami menghimbau masyarakat  dalam mendirikan bangunan tempat tinggal ataupun tempat usaha, tetap mengikuti aturan yang berlaku dan sesuai dengan kaidah-kaidah yang tertuang dalam IMB. Sehingga tidak menjadikan kota Sangatta yang merupakan pintu gerbang  Kutai Timur, menjadi semrawut dan jorok,” imbuh pria yang digadang-gadang bakal menjadi Kepala Satpol PP Kutim setelah seleksi JPT Kutim nanti.(SK3)