Beranda kutim diskominfo Lebih 100 Ijin Dilimpahkan ke DPMPTSP

Lebih 100 Ijin Dilimpahkan ke DPMPTSP

0

Loading

SANGATTA (25/10-2019)

Memberikan kepastian hukum kepada  masyarakat dan pelaku usaha yang ingin berinvestasi dan menjalankan usahanya di Kutai Timur, menjadi salah satu misi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kutai Timur.

Syaiful – Kabid Perizinan dan Non Perizinan

Saat ini, kata Plt Kepala DPMPTSIP Kutim, Saipul Ahmad,  lebih dari 100 item perizinan dan non perizinan yang dilimpahkan kewenangannya dari Perangkat Daerah Kutim sehingga  menjadi tanggung jawab penuh  DPM PTSP Kutim.

Saipul yang kini menjabat Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan DPM PTSP Kutim, menyebutkan DPM PTSP terus  melakukan pembenahan dan perbaikan layanan terkait pemberian pelayanan perizinan maupun non perizinan kepada masyarakat dan pelaku usaha, lokal maupun dari luar Kutim yang hendak berinvestasi dan menjalankan usahanya di Kutim.

“Pembenahan yang dilakukan yakni  bagaimana memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, mulai dari perbaikan sistem informasi dan pelayanan perizinan dan non perizinan secara online, maupun pelayanan perizinan dan non perizinan yang mengharuskan masyarakat atau pelaku usaha untuk datang langsung ke kantor DPM PTSP Kutim,” terangnya.

Terkait pelimpahan  kewenangan  yang dikelola DPMPTSP dijelaskannya berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kutim Nomor 9 tahun 2018. Berdasarkan Perbup, sebutnya  otomatis DPM PTSP Kutim menjadi pintu masuk bagi pelaku usaha maupun investor yang ingin menanamkan modal usahanya maupun menjalankan bisnisnya di Kutim.

Ia menambahkan, tidak hanya sebatas perizinan usaha bisnis, pihaknya juga menangani terkait izin kesehatan, medis, apotek dan toko obat, hingga rekomendasi yang terkait lingkungan hidup dan diusahakan  terintegrasi secara elektronik atau yang lebih dikenal dengan istilah sistem Online Single Submission (OSS) yang diberlakukan Pemerintah Pusat.

Diungkapkan, Pemda se Indonesia  saat ini memiliki kewajiban untuk memberikan informasi serta pelayanan yang cepat, mudah transfaran, sederhana, terjangkau, profesional dan berintegritas terkait pelayanan perizinan dan non perizinan kepada semua masyarakat. “Masyarakat maupun pelaku usaha akan mendapatkan kepastian hukum dalam setiap pengurusan perizinan dan non perizinan,” sebutnya.(ADV-KOMINFO)