Beranda ekonomi Limbah CPO PT 3S Diduga Cemari Sungai Senyiur

Limbah CPO PT 3S Diduga Cemari Sungai Senyiur

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (5/10)
Dugaan pencemaran Sungai Senyiur oleh limbah CPO PT SSS, ditanggapi Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kutai Timur (Kutim). Penceman sendiri diduga telah terjadi selama sepekan terakhir dan mengakibatkan matinya ikan-ikan di Sungai Senyiur selain itu warga merasa teranggu kesehatannya.
Kepala BLH Kutim Ence Ahmad Rafiddin Rizal didampingi Kasi Pencemaran Air dan Udara M Fadli dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Marlin Sundu pencemaran Sungai Senyiur akibat limbah pengolahan sawit milik PT SSS yang beroperasi di Muara Ancalong diketahui dari media sosial (Medsos) minggu lalu. “Salah seorang pemilik akun di medsos ini mengangkat foto-foto matinya ikan-ikan yang diakuinya ada di Sungai Senyiur Muara Ancalong, akibat pencemaran limbah CPO PT SSS,” terang Ence Ahmad Faiddin Rizal.
Sementara Marlin menyebutkan tim akan turun ke TKP melakukan penyelidikan termasuk melakukan pengambilan sampel air. Dikatkan, selain berkoordinasi dengan camat, tim Investigasi BLH Kutim juga sudah menghubungi pemilik akun di media sosial yang telah mengunggah foto-toto ikan yang mati di Sungai Senyiur untuk benar-benar memastikan apakan pencemaran ini terjadi di Sungai Senyiur dan diakibatkan dari jebolnya tanggul IPAL milik PT SSS.
Marlin menyebutkan indikasi bakal jebolnya tanggung Instalasi Pengolahan Air dan Limbah ((IPAL) milik PT SSS ini sudah terdeteksi sejak adanya investigasi pengawasan BLH Kutim pada bulan Mei 2015 lalu dimana direkomendasikan PT SSS termasuk perusahaan yang bandel dalam pengolahan limbah dan air.
Dikatakan, jika PT SSS terbukti melakukan pencemaran BLH Kutim menyiapkan sanksi-sanksi seperti kewajiban perusahaan untuk merehabilitasi sungai dan menyediakan pasokan air bersih bagi warga selama dilakukannya rehabilitasi. “Selain dikenakan sanksi administrasi dan penghentian operasional bahkan tidak menutup kemungkinan sanksi pencabutan izin operasional jika terbukti kesalahan yang dilakukan berat dan disengaja,” ungkap Marlin yang dibenarkan Fadli.(SK-02/SK-03/SK-11)