Beranda hukum Mahasiswa Kutim Juga Tuntut Perpu UU Revisi KPK , Juga Sampaikan Tuntutan...

Mahasiswa Kutim Juga Tuntut Perpu UU Revisi KPK , Juga Sampaikan Tuntutan Lainnya

0
Mahasiswa di Kutim saat berdemo di Gedung DPRD Kutim.

Loading

SANGATTA (30/9-2019)

            Ratusan mahasiswa se Kutim yang tegabung dalam Aliansi Mahasiswa Kutim (AMK), Senin (30/9) menggelar  aksi unjuk rasa. Aksi yang dikoordinir Leo Nardo – mendesak pemerintah segera mangeluarkan Perpu terkait Revisi UU KPK dan UU yang melemahkan demokrasi.

Saat mahasiswa berorasi di Simpang 3 Jalan AW Syahrani Sangatta Utara.

            Aksi yang dimulai dari masing-masing kampus itu, menjadikan Simpang 3 Jalan AW Syahrani Sangatta sebagai titik temu mahasiswa STIPER, STAIS dan STIE Nusantara. Dalam orasinya, menuntut  Presiden dan pemerintah RI untuk segera mengeluarakn Perpu terkait Rancangan Undang Undang KPK, Menolak segala bentuk Undang Undang yang melemahkan Demokrasi, Menolak TNI dan Polri untuk menduduki jabatan Sipil dalam pemerintahan, Bebaskan aktivis pro Demokrasi yang saat ini masih di tahan, Mendesak pemerintah agar segera menarik keberadaan Militer di tanah Papua, Mendesak pemerintah agar segera menuntaskan tindakan pelanggaran HAM terhadap masyarakat dan segera  mengadili pelaku pelanggaran HAM serta mengesahkan RUU PKS.

            Setelah itu, mahasiswa yang menggunakan almamater masing-masing  menuju Mapolres Kutim yang berada di Bukit Pelangi, Kepada jajaran Polres Kutim mereka menuntut polisi menghentikan tindakan reprensif terhadap mahasiswa, Kapolri segera mencopot bahkan memecat Kapolda Sulawesi Tenggara, Tindak tegas pelaku penembakan terhadap mahasiswa di Kota Kendari dan oknum kepolisian  yang melindas mahasiswa di Makassar dengan menggunakan mobil dinas,  Fungsikan tugas Kepolisian sebagaimana mestinya yang mana tugasnya adalah mengayomi masyarakat dengan berlaku adil bukan justru menindas bahkan melakukan kekerasan terhadap masyarakat .

Kemudian mereka menyatakan, mahasiswa akan terus malakukan perlawanan terhadap ketidak adilan yang di lakukan oleh oknum aparat kepolisian yang mana sering bertindak reprensif terhadap masyarakat khususnya mahasiswa padahal kami mahasiswa memperjuangkan hak dan keadilan untuk rakyat.

Terhadap tuntutan mahasiswa, Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas kepercayaanya rakyat Indonesia terhadap aparat kepolisian untuk mendukung tugas negara dalam menjaga dan mengayomi masyarakat.

“Terkait kasus yang terjadi di Kota Kendari pihak kepolisian telah membentuk tim untuk mengusut tuntas pelaku penembakan dan tindakan reprensif terhadap mahasiswa dan saat ini sesuai tuntutan rekan rekan bahwa Kapolda Sulawesi Tenggara telah di copot dari jabatanya,” terang kapolres.

Setelah berorasi di Polres, para mahasiswa yang selama beraksi dikawal Polres Kutim, pukul 13.00 Wita bertandang ke DPRD Kutim. Digedung wakil rakyat Kutim ini, mereka diterima Uce Prasetyo – Ketua Sementara DPRD Kutim serta Wabup Kasmidi Bulang, Kapolres AKBP Teddy Ristiawan.

Sejumlah tuntutan kembali disampaikan kepada wakil rakyat Kutim, dan sebagai wujud DPRD menerima aspirasi mahasiswa dilakukan penandatangan petis. “Pemerintah dan DPRD Kutim menerima aspirasi dan tuntutan yang diajukan mahasiswa serta akan meneruskan aspirasi ke pemerintah pusat,” kata Uce Prasetyo.(SK4/SK11)