Beranda hukum Mahyunadi : Administrasi Kependudukan di Sidrap Harus Ditertibkan Sesuai UU Administrasi Kependudukan

Mahyunadi : Administrasi Kependudukan di Sidrap Harus Ditertibkan Sesuai UU Administrasi Kependudukan

0
Mahyunadi - Ketua DPRD Kutim bersama sejumlah Kepala Desa di Kecamatan Teluk Pandan, usai hearing.

Loading

SANGATTA (8/1-2018)

                Adanya Rukun Tetangga (RT) bentukan Kelurahan Guntung Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang di Dusun Sidrap Desa Martadinata Kecamatan Teluk Pandan, harus ditertibkan. Pelanggaran hukum seperti tertuang dalam UU Administrasi Kependudukan, kata Ketua DPRD Kutim,  jangan dibiarkan berlarut termasuk  penerbitan dokumen kependudukan baik KTP maupun Catatan Sipil atau kepemilikan lahan oleh pejabat Pemkot Bontang.

                Mahyunadi sendiri dalam pertemuan yang dipimpin Gubernur Kaltim Isran Noor ketika membahas permintaan Pemkot Bontang agar Sidrap masuk Bontang, sempat berang ketika dijelaskan salah satu delegasi Bontang, kalau di Sidrap ada 7 RT bentukan Kelurahan Guntung. “Kalau ada RT dibentuk Kelurahan Guntung Kota Bontang, sudah tidak benar. Bagaimana mau bagus, prosesnya kayak main caplok sedangkan kita ini hidup dan melaksanakan aturan yang sudah ditetapkan,” beber Mahyunadi ketika diwawancari wartawan usai hearing dengan sejumlah warga Teluk Pandan, Senin (7/1) kemarin.

                Terkait adanya warga Sidrap yang tercatat sebagai warga Bontang, sementara tempat tinggalnya masuk wilayah Kutim, ia berharap segera ditertibkan. “Jangan dibiarkan berlarut-larut, apapun alasannya wilayah Sidrap masih masuk wilayah Kutim baik berdasarkan UU No 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunuka, Malinau, Kutai Barat, Kutai Timur dan Kota Bontang, yang dipertegas dengan Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 tentang penentuan batas wilayah Kota Bontang dengan Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur.