Beranda hukum Malam Tahun Baru, Jangan Pesta Miras

Malam Tahun Baru, Jangan Pesta Miras

0
Wabup Kasmidi Bulang melemparkan minuman beralkohol atau miras menandai pemusnahan 2 ribu botol Miras yang diamankan Polres Kutim.

Loading

SANGATTA (19/12-2019)

            Malam pergantian tahun jangan coba-coba dirayakan dengan pesta minuman beralkohol atau miras, pasti ditindak aparat keamanan. Isyarat itu diberikan Polres Kutim dengan melakukan pemusnahan ribuan botol Miras, Kamis (19/12).

            Miras yang dimusnahkan dengan cara digilar dengan ston wales itu dilakukan setelah peringatan Hari Bela Negara yang digelar di Mapolres Kutim.

Pemunsahan yang awali pelemparan botol miras oleh Wabup Kasmidi Bulang, Wakil Ketua DPRD Kutim Asti Mazar, Sekretaris Kabupatan  Irawansyah, Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo, Dandim 0909 Sangatta Letkol CZI Pabate serta perwakilan Pengadilan Negeri Sangatta dan Kejari Kutim itu menarik peserta upacara.

“Sesuai petunjuk Kapolda Kalimantan Timur, pemusnahan miras   dilaksanakan secara serentak, dengan kegiatan apel gelar pasukan dalam rangka operasi lilin Mahakam 2019 dalam rangka pengamanan Natal tahun 2019 dan tahun baru 2020,” terang Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo.

Kapolres mengakui pemusnahan Miars bernilai jutaan rupiah itu,  dalam rangka pemeliharaan  Kamtibmas Kutim yang selama ini  aman dan kondusif. Ia membenarkan, pengaruh Miras besar terhadap tindak pidana lainnya karenya semua  Polsek maupun jajaran Polres Kutim dibantu dari Babinsa kemudian kepala desa, melaksanakan kegiatan preventif yaitu memberikan imbauan kepada masyarakat dan kepada para penjual bahwa miras ini dilarang.

“Karena nanti kerawanannya pada malam tahun baru biasanya itu adalah mabuk-mabukan dan sebagainya. Kemudian kegiatan penyitaan barang bukti juga terus dilaksanakan sampai menjelang tahun baru,” beber Kapolres.(SK3)