Beranda ekonomi Mantan Anggota DPRD Dituntut 8 Tahun Penjara

Mantan Anggota DPRD Dituntut 8 Tahun Penjara

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (3/3)
HS tak bisa berkata-kata lagi ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tony Wibisono, dengan hukuman penjara selama 8 tahun. HS yang sempat ingin lari dari tahanan, menurut JPU terbukti melakukan tindak pidana mengedarkan uang palsu. “Terdakwa terbukti melakukan pelanggaran pasal 36 ayat 1 dan 3 UU No 7 Tahun 2011 jo 55 ayat 1 KUHP tentang mata uang,” kata JPU Tony Wibisono dalam sidang yang dipimpin Panji P Prasetyo SH.
Selain menuntut hukuman penjara selama 8 tahun, mantan anggota DPRD Kutim ini juga dituntut denda Rp10 juta. Selain HS, jaksa juga menuntut Tris alias Ed dengan tuntutan 7 tahun penjara, sedangkan Her dan AA masing-masing dituntut 6 tahun penjara.
Dijelaskan, HS dan Ed dituntut paling tinggi karena dia sebagai otak mencetak dan mengedarkan uang palsu tersebut sedangkan dua orang lainya berperan mencetak. “Meskipun tuntutanya cukup berat, namun mereka menghadap sendiri dipersidangan, karena itu dalam pembelaan pada sidang nanti mereka akan membacakan sendiri pembelaannya,” terang Tony.
Komplotan pencetak dan pengedar uang palsu ini ditangkap polis Sabtu (16/11) tahun lalu, Ed salah satu terdakwa mengaku sebagai wartawan KPP Polri, He adalah anggota LSM dan A warga Balikpapan yang didatangkan untuk membantu mencetak uang palsu dikediaman HS.
Awal terungkapnya pemalsuan uang ini ketika seorang pedagang bernama Rismawati, mencurigai uang pecahan Rp50 ribu yang diduganakan kawanan pemalsu. Saat membeli premium, Rismawati mengembalikan sisa belanja sebesar Rp 10 ribu. Setelah itu, kawanan pemalsu ini kembali membeli frestea sebanyak dua botol, dengan uang Rp50 ribu dan mendapat kembalian Rp 36 ribu.
Karena curiga, Rismawati melapor ke polisi sehingga dilakukan operasi pencarian dengan mencocokan informasi ciri-ciri pelaku, sehingga dalam waktu singkat jajaran Polres Kutim berhasil diamankan termasuk sejumlah barang bukti.(SK-02)