Beranda hukum Melati Hadir, 3 Persidangan Percabulan dan Perdagangan Perempuan Berlangsung Tertutup

Melati Hadir, 3 Persidangan Percabulan dan Perdagangan Perempuan Berlangsung Tertutup

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (4/8)
Persidangan pecabulan dengan korban Melati (16) bukan nama sebenarnya, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta. Dalam persidangan, Kamis (4/8) siang tadi, ketiga tersangka yakni EHW alias Eko bin Sug, WRAB alias Pocong bin ABM, dan AN alias Korarov bin Syam dikonfirmasi dengan korban yang saat kejadian masih menempuh pendidikan di sebuah SLTP di Sangatta.
Namun selama persidangan digelar, pihak luar yang terlibat dalam pekara tidak diperkenankan masuk. Walaupun demikian, data yang didapat Suara Kutim.com ketiga tersangka diadili terpisah.
Terdakwa EHW yang diseret ke kursi terdakwa oleh JPU Andi Aulia Rahman, didakwa telah mengajak Melati untuk berhubungan intim dengan imbalan uang sebesar Rp1 Juta. Pegawai sebuah RS di Sangatta ini oleh JPU Andi Akuia Rahman dihadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua PN Sangatta Jarihat Simamarta didakwa melanggar ppasal 81 ayat 1 jo Pasal 76 D UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kemudian dakwaan kedua melanggar pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak, dan dakwaan ketiga melanggar pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76 E UU Perlindungan Anak.
Sementara dalam dakwaan terhadap Wrab alias Pocong, Jaksa Muhammad Israq sebagai JPU, mendakwa terdakwa WRAB melakukan kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengan dakwaan pertama melanggar pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 huruf D UU Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP. “Bahkan terdakwa WRAB saat melakukan hubungan intim dengan korban merekam dengan kamera, selain itu terdakwa mengetahui korban masih remaja atau dibawah umur,” sebut Israq dalam sidang yang dipimpin Tornado Edmawan.
Dakwaan serupa juga dilontarkan Jaksa M Andy Sofyan terhadap AN yang pada bulan Maret 2016 lalu membawa Melati ke Rantau Pulung serta mengajak melakukan hubungan badan berulang kali. “Hubungan badan itu dilakukan setelah korban direcoki dengan minuman keras hingga mabuk, selain itu selama di Rantau Pulung hubungan suami istri itu dilakukan sebanyak delapan kali.” Ujar Jaksa Andi dalam dakwaanya dihadapan majelis hakim yang sama menyidangkan terdakwa WRAB.(SK13/SK14)