Beranda hukum Meski Kewenangan Diserahkan ke Provinsi, Pemkab Masih Sediakan Anggaran

Meski Kewenangan Diserahkan ke Provinsi, Pemkab Masih Sediakan Anggaran

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (20/5)
Pemkab Kutai Timur (Kutim) tetap mengalokasikan anggaran untuk Dinas Pertambangan dan Energi (Distemben), Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kehutanan, meski berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda sebagian kewenangannya dikembalikan ke Pemerintah Pusat kemudian dilimpahkan ke Pemprov Kaltim.
Pengalokasian anggaran operasional kepada ketiga SKPD itu, terang Sekretaris Bappeda Arjohansyah, karena Peraturan Presiden (PP) terkait mekanisme pelimpahan kewenangan itu belum lagi terbit.
Kepada Suara Kutim.com (20/5) Arjohansyah menambahkan ketiga SKPD ini masih diberikan anggaran operasional yakni untuk gaji,, Alat Tulis Kantor (ATK) dan keperluan dasar lainnya termasuk operasional kantor lainya.
Ia menambahkan, saat ini dilakukan pemilahan terkait beberapa SKPD yang ditarik kewenangannnya ke provinsi seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) yang ditarik kewenangan dalam pengelolaan SMA (Sekolah Menengah Atas) dan sederajatnya. Namun Disdikbud masih diberikan kewenangan untuk mengelola kebudayaan demikian penanganan SD dan SMP juga masih.
Diuraikan, walaupun sudah ditarik kewenangannnya ke provinsi saat ini masih menjadi kewenangan Pemkab Kutim sehingga masih diberikan kesempatan untuk menyampaikan draf rencana kerja.
Seperti diwartakan, berdasarkan UU Pemda sejumlah kewenangan yang selama ini ditangani kabupaten dan kota, bakal ditarik ke Pemprov sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat. “Semuanya akan berdasarkan UU Pemda dan PP, jika PP terbit dalam beberapa bulan kedepan tidak masalah karena bisa saja rancangannya dirubah sehingga tidak merugikan masyarakat dan daerah,” beber Arjohansyah.(SK3)