Beranda hukum Mobnas Yang Dikuasai Mantan Wakil Rakyat Bakal Ditarik Paksa

Mobnas Yang Dikuasai Mantan Wakil Rakyat Bakal Ditarik Paksa

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (8/10)
Pemkab Kutim melalui Bagian Perlengkapan dan Aset Daerah segera melakukan penarikan terhadap mobil dinas (Mobnas) Pemkab Kutim yang selama ini masih “dikuasai” anggota DPRD Kutim periode 2009-2014.
Penarikan, kata Kabag Perlengkapan dan Aset Daerah Kutai Timur Alfian melalui Kasubag Aset Daerah Teddy Febrian, bisa dilakukan dengan upaya paksa melibatkan Satpol PP atau pihak kepolisian.
Teddy mengakui Pemkab telah melayangkan 3 kali surat permintaan kepada mantan anggota DPRD Kutim yang saat ini masih menguasai mobil dinas mili Pemkab Kutim namuntidak digubris dengan alasan mereka masih menggunakannya.
Ia mengakui sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memberikan batas waktu kepada Pemkab Kutim harus menarik kendaraan dinas ini paling lambat pada akhir tahun ini. Ia tidak membantah, upaya penarikan paksa akan dilakukan Tim Penyelamatan Aset Daerah (TPAD) bekerjasama dengan Satpol PP, Polres Kutim dan Kejaksaan Negeri Sangatta .
Seperti diwartakan, hingga kini masih ada 18 orang mantan anggota DPRD Kutim periode 2009-2014 yang tidak terpiih kembali menjadi anggota DPRD Kutim pada periode 2015-2021, belum mengembalikan kendaraan operasional.
Surat permintaan mengembalikan harta negara itu selain dilakukan Setkab Kutim juga oelh Sekwan, tetap tidak digubris. Keterangan yang diperoleh Suara Kutim.com, keberadaan mobil dinas yang sifatnya pinjam pakai itu keberadaannya tidak jelas. (SK-02/SK-03/SK-11)