Beranda hukum Mugeni Ingatkan ASN di Pemkab Kutim Berpakain Sopan dan Menjaga Etika

Mugeni Ingatkan ASN di Pemkab Kutim Berpakain Sopan dan Menjaga Etika

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (4/1)
Aparatur Sipil Negara (ASN) baik berstatus PNS maupun honorer (TK2D,red) wajib menjaga dan martabat pemerintah dan KORPRI. Salah satu kewajiban yang harus ditaati yakni dalam berpakaian dan pergaulan.
Kesopanan dan Etika dalam berpakaian dan berprilaku bagi seorang Pegarai Negeri Sipil (PNS) maupun tenaga honorer merupakan cerminan pelaksanaan sepuluh prinsip tata pemerintahan yang baik dan Panca Prasetya KORPRI. “Jika ada PNS atau tenaga honorer yang berprilaku dan berpakaian tidak sesuai, tentu akan mendapatkan teguran keras,” kata Assisten Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kutai Timur Mugeni, Senin (4/1).
Mugeni menekankan PNS dan Tenaga Honorer Pemkab Kutim khusunya terlebih-lebih yang bertugas di lingkungan Setkab Kutai Timur wajib berpenampilan sopan dan mengutamakan etika, terlebih-lebih pegawai perempuan untuk tidak tampil vulgar seperti memakai rok pendek, pakaian kentat serta mencat rambut dengan aneka warna. “Berpakaian rok mini atau mengecat rambut dengan warna-warni merupakan hak azasi, tetapi saat berkerja semua harus ditanggalkan. Meski demikian, jika sadar dengan status walaupun berada di luar jam kerja tentu akan menjadi perhatian karena seorang pegawai negeri pasti berada dalam lingkungan masyarakat banyak sehingga wajib menjadi panutan masyarakat lain,” kata Mugeni.
Menurutnya, menanggalkan kebiasaan yang dapat membuat citra pemerintah tercoreng sudah menjadi keharusan bagi seorang ASN pasalnya saat melamar menyatakan bahkan menandatangani segala bentuk pernyataan termasuk menjaga nama baik pemerintah dan KORPRI.
Mugeni menandaskan imbauannya soal pakaian dan etika seorang aparatur negara diungkapkannya karena cukup banyak menerima “sindiran” masyarakat akan cara berpakaian sejumlah oknum pegawai Pemkab yang dinilai “kurang pas”.
Selain itu, diungkapkan ada beragam peraturan yang diterbitkan pemerintah termasuk Peraturan Bupati (Perbup) bahkan terakhir Permendagri Nomor 68 Tahun 2015. “Peraturan yang diterbitkan tiada lain aga aparatur pemerintah senantiasa tampil sederhana dan empaty dengan keadaan negara,” sebutnya seraya menandaskan ketentuan berpakaian juga berlaku bagi pegawai pria.(SK-03/SK-12)