Beranda ekonomi Naik Hingga Lima Persen, UMK Kutim Tahun 2023 Meningkat Jadi 3,3 Juta...

Naik Hingga Lima Persen, UMK Kutim Tahun 2023 Meningkat Jadi 3,3 Juta Rupiah

0

Loading

SuaraKutim.com, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebanyak 5,69% menjadi 3,356,109,27 Rupiah, pada tahun 2023 mendatang.

Dihubungi awak media suarakutim.com melalui sambungan telfon, Kepala Disnakertrans Sudirman latif, mengatakan bahwa penetapan UMK tersebut disepakati oleh dewan pengupahan Kabupaten Kutim bersama dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kutai Timur.

“Terjadi kesepakatan oleh Dewan Pengupahan yang terdiri dari beberapa serikat Buruh Perwakilan Akademisi, serta Kadin dan Apindo Kutim, bahwa UMK Kita meningkat karena mengikuti permenaker No 18 Tahun 2022,” Ungkapnya. Rabu 28/12/22

Selanjutnya Sudirman juga menyampaikan bahwa keputusan ini akan efektif berlaku pada bulan januari mendatang. Seluruh perusahaan di Kabupaten Kutai Timur wajib menaati aturan tersebut. dengan harapan dapat menambah kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Kutai Timur.

“Bagi Perusahaan yang sudah terlanjur menetapkan upah diatas UMK tahun 2023, dilarang untuk menurunkannya, dan berlaku bagi para pekerja diatas masa kerja satu tahun,” jelasnya.

Lebih jauh Ketua Umum Federasi Persatuan Buruh Militan (FPBM) KASBI Kutim Bernadus Andre, saat dihubungi melalui sambungan telfon mengatakan, bahwa peningkatan UMK Kutim seharusnya bisa lebih tinggi dari 5%. Acuannya menggunakan laju pertumbuhan ekonomi yang ada, meski demikian ia berharap bahwa aturan kenaikan upah ini dapat terimplementasikan dengan baik.

“Saya berusaha meminta untuk dinaikan hingga 10%, namun harus menggunakan acuan Pertumbuhan Ekonomi Kutim, sedang kita panggil BPS (Badan Pusat Statistik). Mengatakan bahwa tahun 2022 belum ada hasil laporan terkait pertumbuhan ekonomi. jadi mandek di situ,” tuturnya.

Terpisah Ketua Umum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI), Nanang Guprani, yang juga tergabung dalam Dewan Pengupahan menambahkan, bahwa pihaknya telah bertemu dengan Bupati Kutai Timur, Ardiasnyah Sulaiman. Untuk membahas persoalan kenaikan UMK tahun 2023 agar dapat lebih tinggi dari hasil rapat bersama dibulan oktober lalu.

“Kalau dulu kan ikut laju pertumbuhan ekonomi pusat, nah kalau sekarang mengikuti laju pertumbuhan ekonomi daerah masing-masing. Sehingga tidak siap ini kan, saranya Pak Bupati kita disuruh bersurat secara resmi ke Pemkab Kutim mengenai kendala atau persoalan pengupahan.  harapannya tahun depan mudah-mudahan data laju pertumbuhan ekonomi bisa muncul. Sebelum ada rapat bersama lagi, jadi kita bisa tambahkan sebagai variabel kenikan UMK,” pungkasnya.