Beranda hukum Oknum PNS Kutim Yang Bakal Dipecat Bertambah 5 Orang

Oknum PNS Kutim Yang Bakal Dipecat Bertambah 5 Orang

0

Loading

SANGATTA (28/11-2018)
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Kutim yang bakal diberhentikan dengan tidak hormat karena terlibat tindak pidana korupsi bertambah 5 orang. Sekda Irawansyah, Rabu (28/11) menerangkan berdasarkan surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) oknum PNS yang akan dipecat 13 orang. “Semua akan dirapatkan dulu, meskipun demikian sudah putusan pasti, mereka ini akan dipecat,” katanya.
Terkait tambahan 5 orang ASN yang masuk daftar pecat, ia mengatakan tidak ingat. Namun ia mengaku termasuk 3 orang ASN di Bengalon yang terlibat kasus beras Raskin Bengalon..
Ditanya kemungkinan adanya pembelaan, karena telah menjalani hukuman dan membayar denda, Irawansyah mengakui, pihaknya telah melakaukan berbagai cara termasuk memberikan argumen kalau oknum PNS yang terlibat sudah menjalani hukuman.
“Sudah dijelaskan semua, hasilnya ya itu tetap dipecat karenanya mau tak mau harus dilaksanakan. Tapi kalau melakukan pemebelaan sendiri, silakan melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Tapi, tentu itu bisa dilakukan setelah dilakukan pemecatan. Karena pihaknya tidak akan menunggu hasil PK, untuk pemecatan mereka. bagi kami, karena batas waktu pemecatan itu Desember, maka berarti Januari, mereka itu sudah tak masuk kerja. Kalau tidak kami laksanakan, kami akan kena sanksi,” beber Irawansyah.
Beberapa bulan lalu, dari data BKD Kutim, ada 8 oknum PNS yang akan dipecat. Satu, kemudian dipecat duluan. Namun dalam surat terakhir ini, ternyata jumlahnya kembali naik, bahkan menjadi 13 oranag yang akan dipecat.
Sebelumnya, bupati Kutim Ismunandar mengatakan, telah berusaha maksimal untuk menyelematkan ASN yang pernah terkait dengan kasus korupsi, namun ternyata tidak ada jalan. Karena itu, mau tak mau, pihaknya akan menjalankan aturan, melakukan pemecatan.
Alasan Bupati ingin menyelamatkan ASN bermasalah ini karena mereka telah mengganti kerugian negara, mereka juga sudah menjalani hukuman sebagai akibat perbuatanya. Tapi, kini muncul aturan yang mengharuskan dilakukan pemecatan, maka itu, pihaknya terpaksa melaksanakan aturan tersebut.(SK2)