Beranda hukum Pacaran Kelewat Batas, Nur Dikeluarkan Dari Sekolah

Pacaran Kelewat Batas, Nur Dikeluarkan Dari Sekolah

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (7/12)
Perbuatan sepasang pelajar SLTA di Sangatta ini tidak patut ditiru, karena cinta buta dan sudah di luar norma sehingga keduanya terancam gagal sekolah, pasalnya Nur – bukan nama sebenarnya dan masih berusia 16 tahun sedang berbadan dua.
Kehamilan Nur ini, membuat keluarganya berang sehingga melapor ke Polres Kutim dan dari pemeriksaan diketahui “buah cinta” itu ia dapat dari T (19), kekasihnya. Kasus yang ditangani Unit PPA ini, akhirnya mengamankan T. “T diamankan Senin lalu, ketika diperiksa mengakui telah melakukan hubungan cinta kelewat batas dengan Nur, perbuatan itu dilakukan berulang kali,” terang Kapolres Kutim AKBP Rino Eko.
Kapolres bersama Kasat Reskrim AKP Andika Darma Sena serta Kanit PPA Ipda Rudi Sirait, menerangkan, keluarga Nur marah ketika mengetahui putri mereka dikeluarkan dari sekolah karena ketahuan mengandung.
Dalam pemeriksaan awal, Nur dan T mengaku mereka selama ini merupakan pacaran namun kelewat batas. Selama berpacaran, keduanya melakukan hubungan terlarang berkali-kali. “Perbuatan tak pantas itu, mereka lakukan dikediaman T jika keadaan rumah kosong,” terang Kasat Reskrim AKP Andika Darma Sena seraya menyebutkan benang cinta mereka sempat terputus beberapa bulan namun kembali dirajut bulan Agustus lalu.
Sejak cinta kasih kembali bersemi, T dan Nur sempat melakukan hal tak pantas sebanyak 3 kali ternyata berbuntut perut Nur membesar. “Hasil pemeriksaan dokter, janin yang ada dikandungan Nur diperkirakan sudah berusia empat bulan,” timpal Ipda Rudi Sirait.
Meski hubungan cinta T dan Nur dilakukan suka sama suka, namun usia Nur saat ini masih di bawah umur. Perbuatan T yang tergolong dewasa bertentangan dengan pasal 76 D dan E UU Undang-Undang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.(SK11)