Beranda politik DPRD Kutim PAD Belum Maksimal, DPRD Kutim Godok Ranperda Pajak dan Retribusi

PAD Belum Maksimal, DPRD Kutim Godok Ranperda Pajak dan Retribusi

0
Sayid Anjas, Anggota DPRD Kutai Timur

Loading

Suarakutim.com, Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Sayid Anjas yang juga sebagai Ketua Panitia Khusus pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah. mengaku bahwa capaian pendapatan asli daerah Kutim, masih terbilang kecil.

“Sekarang masih Rp 100 atau 200 miliar, masih sangat kecil karena di daerah kita ini bukan kawasan yang banyak tempat parkir motor dan mall,” tutur Sayid Anjas, Senin, (30/10/23).

Legislator Kutai dari partai Golkar tersebut, menyampaikan tentang pentingnya upaya pembenahan pajak retribusi dan pajak daerah di Kutai Timur. Pasalnya capaian pendapatan asli daerah (PAD) dianggap masih belum maksimal untuk mendorong kemandirian daerah.

Sayid Anjas menyoroti komitmen DPRD Kutai Timur untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan pajak daerah.

Ia menjelaskan bahwa pajak dan retribusi daerah memiliki peran vital dalam mendukung pembangunan di Kutai Timur. Namun, pihaknya menyadari bahwa ada ruang untuk peningkatan dalam pengumpulan dan pengelolaan pajak. Untuk itu, kami sedang bekerja keras untuk merancang perubahan yang diperlukan.

“Kami sedang menggodok peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah sampai saat ini sudah dibahas, kebetulan saya sendiri ketua pansusnya,” ujarnya

Lanjut ia menjelaskan bahwa pembuatan peraturan daerah yang punya focus pada  pengelolaan pajak retribusi dan pajak daerah di Kutai Timur adalah bagian dari komitmen DPRD untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat.

“Mudah-mudahan dengan adanya perda ini itu bisa meningkatkan pendapatan daerah,” ungkapnya.

Sebelumnya Ketua Bapemperda DPRD Kutai Timur, Agusriansyah menerangkan bahwa diantara empat ranperda yang telah di Pansuskan oleh DPRD Kutim  ada dua ranperda yang menjadi perhatian serius DPRD Kutai Timur.

“Dari empat ranperda yang sudah kita SK kan kepengurusan Pansusnya, paling tidak ada dua Perda yang memang harus diselesaikan karena memang karean ada beberpa persyaratan yang sudah membatasi, diantaranya adalah tentang pajak daerah dan retribusi, termasuk tentang penyerahan prasarana dan sarana utilitas umum dalam Kawasan perumahan,” tutupnya. (red/SK-05/adv)