Beranda hukum Pakai Helm, Kepala Baruga Aman Dipukul JC

Pakai Helm, Kepala Baruga Aman Dipukul JC

0

Loading

SANGATTA (23/6-2019)

               Gara-gara gambar, JC bin Cin terpaksa meringkuk dibalik jerujii, warga Sangatta ini ditangkap Polisi karena melakukan penganiayaan terhadap Baruga. Kasus yang terjadi 1 Agustus 2017 ini, terang Jaksa Deka Fajar Pranowo dari Kejari Kutim, baru masuk Pengadilan Negeri (PN) Sangatta setelah, terdakwa JC ditangkap pada Februari 2019.

                Disela-sela menjelang sidang, Jaksa Deka kepada Suara Kutim.com dijelaskan kasus penganiyaan yang dilakukan JC di Depan Bengkel Aura Motor Sangatta Selatan tepatnya di  Km 2 Jalan Poros Sangatta – Bontang. Saat itu, ujar Deka, terdakwa JC sedang memperbaiki sepeda motor sepulang dari kebun.

                Saat menunggu sepeda motornya diperbaiki, datang Baruga yang datang ingin membeli kampas rem. Saat bertemu JC, Baruga meminta agar masalah pengambilan gambar di Gang Andi Yogi diselesaikan dengan kekeluargaan agar tidak berkepanjangan.

                Meski Baruga menyampaikan dengan cara baik-baik,  ternyata JC tak terima bahkan menuding Baruga mengancam. Dengan emosi, JC, tutur  Jaksa Deka, langsung mengambil palu yang ada di bengkel motor Aura dan memukulkan ke kepala Baruga hanya saja saat itu Baruga masih menggunakan helm.

                Karena merasa terancam, Baruga langsung merebut palu yang dipegang JC namun pada saat bersamaan JC mengeluarkan senjata tajamnya yang masih berada di pinggang. Dengan senjata tajam itu, JC menyerang kembali Baruga yang menyebabkan jari manis, tengah, kelingking tangan kiri Baruga mengalami luka.

                “Setelah mengeaniayaa Baruga, terdakwa JC melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motornya yang sedang diperbaiki. Bahkan terdakwa JC saat mengetahui dicari Polisi, lari dan bersembunyi dikebunnya selama satu setengah tahun yang akhirnya tertanggkap pada bulan Februari lalu,” beber Jaksa Deka.

                Dijelaskan, akibat penganiayaan JC, sejumlah tangan jari tangan kiri Baruga mengalami luka dan cacat. Terhadap JC, Kejari Sangatta mendakwa dengan pelanggara berlapis yakni pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHPidana dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.(SK11)

Artikulli paraprakPDAM Kutim Tuan Rumah Porda Perpamsi Kaltim
Artikulli tjetërCatatan Perjalanan Haji (37)